Disnakertrans Kaltara Susun RTKD 2025-2029

RTKD: Disnakertrans Kaltara menyusun RTKD untuk lima tahun ke depan menyesuaikan visi dan misi Gubernur.

TANJUNG SELOR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara melakukan ekspos Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) 2025–2029, yang menjadi pedoman arah pembangunan dan kebijakan tenaga kerja di daerah untuk lima tahun mendatang.

Plt Kepala Disnakertrans Kaltara Asnawi mengatakan, penyusunan RTKD merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Dokumen ini disusun dengan menyesuaikan visi dan misi terbaru Gubernur Kalimantan Utara, serta kondisi ketenagakerjaan di berbagai sektor.

Baca Juga  Penggunaan IKD Belum Capai Target

“RTKD ini wajib disusun oleh daerah dan disesuaikan dengan visi gubernur. Dokumen ini penting sebagai dasar untuk mengarahkan kebijakan ketenagakerjaan di Kaltara,” kata Asnawi, Selasa (4/11).

Ia menjelaskan, penyusunan RTKD tidak hanya melibatkan jajaran internal pemerintah. Tetapi juga menggandeng seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), hingga lembaga pendidikan.

“Apindo membantu memetakan kebutuhan tenaga kerja di dunia usaha. Dari data itu kita sesuaikan dengan dunia Pendidikan, agar jurusan yang dibuka relevan dengan kebutuhan industri,” jelasnya.

Baca Juga  Perayaan Sannipata Waisak, Momentum Perkuat Kedamaian dan Toleransi Bermasyarakat

RTKD juga menggambarkan secara komprehensif jumlah angkatan kerja, tingkat pengangguran, dan proyeksi tenaga kerja di berbagai sektor. Asnawi mengungkapkan, dari hasil evaluasi sementara, jumlah tenaga kerja di Kaltara terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Selain itu, dokumen RTKD akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mendorong penciptaan lapangan kerja baru, peningkatan kompetensi tenaga kerja, serta menekan angka pengangguran.

Baca Juga  Syarat Calon Perseorangan Minimal 11 Ribu Dukungan

“Kita harapkan, setiap tahun jumlah tenaga kerja yang terserap meningkat dan pengangguran terus menurun. RTKD ini menjadi panduan agar pembangunan ketenagakerjaan lebih terarah dan terukur,” bebernya.

Dengan ekspos RTKD 2025–2029, Pemprov Kaltara berkomitmen memperkuat sinergi lintas sektor untuk mewujudkan tenaga kerja yang kompeten, produktif, dan sesuai kebutuhan pasar kerja. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini