Rakor Bahas Peraturan Operasional Alat Tangkap Troll

TANJUNG SELOR – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Dinas Perikanan Bulungan dan perwakilan nelayan untuk membahas peraturan operasional alat tangkap troll/penggaruk di wilayah perairan Tanjung Buka, Kabupaten Bulungan.

Jabatan Pengelola Layanan Kelautan dan Perikanan DKP Kaltara Abdul Halik mengatakan, telah memberikan penjelasan regulasi dan kebijakan penggunaan alat tangkap troll sesuai penentuan alat tangkap. Tentu dari rakor yang terlaksana menjadi bahan evaluasi bersama.

Baca Juga  Intelijen Perkuat Pencegahan Kejahatan

“Penggunaan alat tangkap troll harus mengacu pada peraturan pemerintah daerah dan peraturan gubernur, termasuk zona operasi,” tegasnya, Kamis (13/11).

Menurut Halik, untuk mengantisipasi adanya penggunaan alat tangkap troll di perairan Tanjung Buka. Maka, percepatan pembuatan peraturan desa (Perdes) kearifan lokal. Termasuk agar mempercepat pembuatan plang atau rambu-rambu peraturan tentang pelarangan alat tangkap hasil laut.

Baca Juga  Impor Kaltara Ditopang Komoditi Non Migas

“Perlu juga sekiranya dilakukan pendataan rumpon yang beroperasi di wilayah Tanjung Buka,” ujarnya.

Sebagai tindaklanjut dari hasil rakor yang telah terlaksana ini, lanjut Halik, akan diagendakan pertemuan selanjutnya. Mengingat, penggunaan alat tangkap troll ini tentu berdampak terhadap nelayan. Dari pertemuan lanjutan juga akan membahas sejauhmana peraturan desa kearifan lokal sudah dibuat.

Baca Juga  Fokus Membangun Pariwisata Perbatasan

Di lain pihak, Kepala Desa (Kades) Tanjung Buka Sukardiyanto menyambut baik dengan adanya rakor tersebut. Tentu dari hasil rakor ada solusi yang bisa dilakukan, dalam mencegah penggunaan alat tangkap troll.

“Kita upayakan secepatnya dalam pembuatan Perdes kearifan lokal, dalam hal penggunaan alat tangkap troll ini. Penggunaan alat tangkap troll sangatlah merugikan para nelayan,” singkatnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini