ORI Perwakilan Kaltara Berikan Rekomendasi Perbaikan

ILUSTRASI: ORI Perwakilan Kaltara berikan rekomendasi perbaikan, memastikan pelayanan Perumda semakin transparan dan tidak menimbulkan potensi kesewenang-wenangan ke depannya.

TANJUNG SELOR – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan terkait pelayanan di Perumda Air Minum Danum Benuanta.

Catatan tersebut disampaikan bersamaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi diserahkan kepada Pemkab Bulungan beberapa waktu lalu. Kepala Ombudsman Kaltara Maria Ulfah mengungkapkan, pemeriksaan yang berlangsung hampir tiga bulan tersebut tidak menemukan adanya praktik maladministrasi. Ia menegaskan, seluruh prosedur yang dijalankan Perumda masih berada dalam koridor yang benar.

Baca Juga  Pasutri Kedapatan Ambil Paket Ganja Medan

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur,” ujarnya, belum lama ini.

Meski tidak ada temuan pelanggaran, Ombudsman tetap memberikan beberapa rekomendasi perbaikan. Untuk memastikan pelayanan Perumda semakin transparan dan tidak menimbulkan potensi kesewenang-wenangan ke depannya.

Menurut Maria, salah satu rekomendasi yang harus segera diimplementasikan adalah penguatan transparansi dan akuntabilitas. Terutama saat Perumda melakukan penyesuaian jenis layanan atau perubahan klasifikasi pelanggan.

“Perumda harus lebih rinci menjelaskan kepada pelanggan faktor yang memengaruhi perubahan layanan. Jika terjadi reklasifikasi, misalnya dari kategori R2 ke R3, maka pelanggan harus diundang dan diberikan penjelasan lengkap,” ungkapnya.

Baca Juga  Apresiasi Hadirnya KAHMI Dalam Pembangunan

Ia menyebut, tidak semua masyarakat memahami aturan teknis atau dasar hukum terkait perubahan klasifikasi. Karena itu, sebelum menetapkan keputusan, Perumda wajib melakukan edukasi dan komunikasi terbuka kepada pelanggan.

“Kami juga meminta Perumda menyesuaikan pengaturan blok konsumsi air sesuai ketentuan terbaru dalam Permendagri. Penyesuaian ini dinilai penting agar tarif tidak terkesan memberatkan pelanggan,” tegasnya.

Baca Juga  180 Botol Miras Disita Polisi

Selain itu, pihaknya menyoroti beberapa klausul dalam surat pernyataan pelanggan yang berpotensi menimbulkan penafsiran sepihak. Salah satunya terkait ketentuan perubahan otomatis status pelanggan jika ditemukan perbedaan fungsi bangunan atau kapasitas listrik.

Hal seperti itu tidak boleh dilakukan sepihak. Perumda harus memberikan penjelasan terlebih dahulu, agar pelanggan memahami dasar perubahan tersebut. Ia berharap seluruh rekomendasi dapat segera ditindaklanjuti. Agar pelayanan Perumda Air Minum Danum Benuanta semakin akuntabel dan selaras dengan prinsip pelayanan publik yang baik. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini