Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

DIOBSERVASI: Pelaku dugaan pelecehan seksual saat dirawat di RSUD dr Jusuf SK.

TARAKAN – Seorang wanita yang bekerja di salah satu kafe di Tarakan melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial RD.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.04 WITA pada Jumat (28/11). Menurut korban, pelaku sudah kerap mengganggunya sejak lama. Bahkan nekat memanggil korban dengan sapaan tidak pantas. Hingga meminta korban menemani pulang ke rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku telah dibawa untuk menjalani observasi kejiwaan sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Pada hari Sabtu (29/11) sekitar pukul 18.00 WITA, Satreskrim bersama orang tua pelaku membawa yang bersangkutan ke RSUD untuk dilakukan observasi kejiwaan. Pelaku belum bisa diperiksa karena berkelakuan tidak normal,” ujar Ridho, Selasa (2/12).

Baca Juga  Tingkatkan Konektivitas

Berdasarkan keterangan keluarga, RD diketahui pernah menjalani perawatan di ruang Teratai RSUD dr Jusuf SK Tarakan pada 2024 dan hingga kini masih mengonsumsi obat yang diresepkan dokter.

“Disampaikan oleh keluarganya bahwa pelaku ini masih mengonsumsi obat. Pernah dirawat di RSUD, di ruang Teratai. Obatnya masih kami dalami, apakah penenang atau jenis lainnya. Yang jelas obat dari dokter dan rutin dikonsumsi,” jelasnya.

Baca Juga  Dorong Penguatan Kelembagaan dan Kemitraan Petani Sawit

Ridho menambahkan, kondisi pelaku saat ini masih dalam tahap observasi. Bahkan kini pria yang diketahui merupakan warga Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan ini kembali ditempatkan di ruang Teratai dan sebelumnya berada di ruang perawatan khusus.

“Saat ini pelaku masih diobservasi. Memang ada indikasi depresi sehingga harus mengonsumsi obat. Rencana kami, nanti akan berkoordinasi dengan dokter yang menangani observasi terhadap pelaku,” ungkapnya.

Korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tarakan pada Sabtu (29/11). Namun Ridho menegaskan, proses hukum bergantung pada hasil pemeriksaan medis. Jika pelaku terbukti mengalami gangguan kejiwaan berat, maka ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga  Bangunan Ilegal Akan Ditertibkan

“Apabila hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa. Maka tentu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Itu diatur dalam undang-undang,” tegas Ridho.

Selain memeriksa pelaku, polisi juga akan meminta keterangan keluarga serta mengingatkan agar pengawasan diperketat. Hingga kini, polisi menunggu hasil observasi kejiwaan sebelum menetapkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami juga akan menyampaikan kepada pihak keluarga agar lebih protektif. Sehingga kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini