TARAKAN – Penyerahan Pelabuhan Tengkayu II Tarakan sudah diserahkan ke Pemprov Kaltara sejak tahun 2018 lalu. Sejak itu, proses pengelolaan pelabuhan ini diambil alih sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sejumlah fasilitas termasuk dermaga, turut diserahkan. Namun, hingga saat ini masih ada permasalahan kepemilikan lahan yang mengakibatkan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) belum maksimal.
Badan Pemeriksa Keuangan, sejak awal Mei lalu melakukan pemeriksaan terkait status kepemilikan dan proses pembangunan dermaga di Pelabuhan Tengkayu II. Sejumlah instansi terkait, Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltara, Inspektorat Kaltara maupun Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan.
Dari sumber terpercaya, membenarkan pemeriksaan yang dilakukan terkait Pelabuhan Tengkayu II, belum lama ini. “Pemeriksaan sampai akhir Mei, jadi kami belum bisa menyampaikan hasilnya,” kata sumber tersebut yang enggan disebut namanya, belum lama ini.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kaltara Denny Harianto mengakui, belum mengetahui adanya pemeriksaan berkaitan Pelabuhan Tengkayu II Tarakan. “Kalau Tengkayu II asetnya masih sampai saat ini belum jelas. Belum diserahkan sepenuhnya dari Perindo (Perikanan Indonesia),” ujarnya.
Termasuk dermaga Pelabuhan Tengkayu II, seharusnya sudah sepenuhnya milik Pemprov Kaltara dengan aset yang tercatat di BPKAD Kaltara. Dalam penyerahan dari Pemkot Tarakan, termasuk di dalamnya dari pintu masuk hingga dermaga. Termasuk semua (yang diserahkan Pemkot Tarakan).
“Tapi seperti apa (pemeriksaan BPK), saya belum monitor status terakhirnya. Kami yang kelola saat ini, kan kewenangan kami. Nanti saya konfirmasi ke Bagian Aset, mungkin langsung ke teknisnya. Saya pastikan dulu,” pungkasnya. (kn-2)