TANJUNG SELOR – Perusahaan yang berinvestasi di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) diminta agar menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan IV 2023, paling lambat pada 10 Januari 2024 ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara.
Hal tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Kaltara Ferry Ferdinand Bohoh. Dia menekankan, agar seluruh perusahaan bisa menaati kewajiban tersebut. Sehingga realisasi investasi yang tercatat sesuai kondisi di lapangan.
“Kami sebelumnya terus mengawal kepatuhan investor dalam menyampaikan LKPM. Dokumen itu ditekankan menjadi penting, untuk memetakan capaian kinerja investor yang ada di Kaltara,” tutur Ferry, Kamis (4/1) lalu.
Berkaitan LKPM, lanjut dia, memang di beberapa daerah ada yang sudah bagus dan masih kurang. Bahkan, ada yang patuh dan tidak. Kewajiban pengisian LKPM diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Setiap penanam modal atau pelaku usaha, wajib menjalankan ketentuan tersebut. Teknisnya sudah diatur dalam Peraturan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Nomor 7 Tahun 2018.
Menurut dia, ketentuan ini berlaku untuk pelaku usaha yang sudah memperoleh izin penanaman modal kategori konstruksi (belum berproduksi komersil). Termasuk kategori produksi (sudah berproduksi komersil). Bagi pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha lebih dari satu daerah, wajib menyampaikan LKPM di masing-masing lokasi proyek.
“Ini juga berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu bidang usaha,” ujarnya.
Sekadar diketahui, kenaikan nilai investasi Kaltara dapat dilihat dari data tahunan yang dikeluarkan DPMPTSP Kaltara. Pada tahun 2021, nilai investasi di Kaltara hanya Rp 3 triliun. Lalu menjadi Rp 9 triliun pada tahun 2022 dan naik Rp 15 triliun di tahun 2023 lalu. (kn-2)