DPRD Berikan Catatan Penting

DISETUJUI: Wakil Ketua DPRD Kaltara Andi Hamzah menandatangani persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, di gedung DPRD Kaltara, Selasa (25/6).

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Kaltara telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan dan evaluasi yang intensif. Wakil Ketua DPRD Kaltara Andi Hamzah menyampaikan, pada Raperda pertanggungjawaban APBD 2023 ini, sejumlah catatan diberikan.

Seluruh fraksi telah memberikan catatan penting yang perlu diperhatikan. Di mana ini juga menjadi acuan dalam penyusunan APBD berikutnya. “Diharapkan APBD 2025 nanti tetap mengacu pada catatan yang ada. Terutama aspek perbatasan dan fasilitas umum,” ujarnya, Selasa (25/6).

Baca Juga  Event Musik Alam Berkolaborasi dengan Benuanta Fest 2K24

Ia juga menekankan pentingnya memaksimalkan pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2023 di tahun 2024. Bahkan, perlu memperhatikan wilayah yang masuk dalam 3T. “Ini menjadi upaya kami di dewan, agar pelaksanaan APBD bisa dimaksimalkan,” terangnya.

Di tempat yang sama, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengakui, banyak catatan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD 2023.

“SILPA yang menjadi catatan akan dimanfaatkan secara optimal di 2024 ini. Meski jumlahnya tidak terlalu banyak, kita akan pastikan pemanfaatannya tepat sasaran,” kata dia.

Ia juga menyatakan bahwa LKPj APBD 2023 telah diterima dan disetujui dengan berbagai perbaikan yang diperlukan. “Kita siap melakukan perbaikan sesuai catatan yang diberikan, agar penggunaan anggaran ke depan lebih efektif dan efisien,” ungkapnya.

Pemerintah daerah dan DPRD Kaltara telah menyepakati Raperda ini. Selanjutnya akan dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga  Syarat KK di PPDB Diperketat

“Evaluasi merupakan salah satu persyaratan sebelum Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah,” imbuhnya. Sebagai bagian dari Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Kaltara.

Hasilnya, Kaltara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesepuluh kalinya berturut-turut sejak tahun 2014. “Opini WTP ini menunjukkan komitmen kita dalam mengelola keuangan daerah dengan baik,” bebernya.

Dengan persetujuan Raperda ini, diharapkan pengelolaan anggaran di Kaltara akan semakin transparan dan akuntabel. Serta dapat mendukung pembangunan yang lebih baik di masa depan. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini