RSUD dr H Jusuf SK Inspeksi Proteksi Kebakaran

CEGAH KEBAKARAN: RSUD dr H Jusuf SK bekerjasama dengan Satpol PP Kaltara dan Damkar Kota Tarakan lakukan inspeksi menyeluruh terhadap sistem proteksi kebakaran.

TARAKAN – RSUD dr H Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Tidak hanya terfokus pada kesembuhan dan pengobatan pasien.

Sebagai rumah sakit rujukan dari empat kabupaten di Kaltara dan luar Kaltara. RSUD dr H Jusuf SK juga memperhatikan standarisasi keamanan dan kenyamanan gedung. Bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltara dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tarakan, dilakukan inspeksi menyeluruh terhadap sistem proteksi kebakaran yang ada di RSUD dr H Jusuf SK, Kamis (27/6) lalu.

Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan semua perangkat dan prosedur proteksi kebakaran berfungsi dengan baik dan sesuai standar yang ditetapkan. Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) RSUD dr H Jusuf SK, Amir menyatakan bahwa inspeksi ini bagian dari komitmen rumah sakit. Untuk menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, staf, dan pengunjung.

Baca Juga  Inspeksi Keselamatan Armada Speedboat

“Kegiatan ini sebagai bentuk upaya pencegahan. Kami berharap dapat meminimalisir risiko kebakaran dan memastikan respons cepat jika terjadi keadaan darurat,” jarnya.

Lanjut Amir, pengecekan dilakukan pada berbagai aspek. Termasuk sistem alarm kebakaran, jalur evakuasi, serta pelatihan dan kesiapan staf (K3) dalam menghadapi situasi darurat.

Selain itu, inspeksi dan tes performa yakni evaluasi turut dilakukan secara menyeluruh terhadap bangunan gedung. Untuk menentukan potensi bahaya yang dapat mengancam terhadap jiwa penghuni dan bangunan gedung.

“Karena kondisi bangunan yang sudah hampir 10 tahun. Serta bangunan-bangunan yang mulai mengalami korosi dan kerusakan. Potensi kebakaran bisa terjadi kapan pun,” jelas Amir.

Baca Juga  Hanyut di Peso Ditemukan di Tanjung Selor, Bayi 2 Tahun Sudah MD

Amir juga mengatakan, inspeksi ini telah lama dilakukan sesuai dengan standar akreditasi rumah sakit. Untuk penilaian akreditasi, inspeksi harus dilakukan, dan saat ini inspeksi dilakukan oleh Penyedia Jasa Kesehatan Keselamatan Kerja (PJK3) di bawah Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara setiap tahun.

Sementara itu, untuk inspeksi sarana dan prasarana oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi dan Damkar baru kali pertama ini dilakukan. “Kegiatan ini sangat bagus, kita harap bisa terus dilaksanakan. Minimal setahun 2 kali,” harapnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini