Bentuk Posko Kawal Hak Pilih

APEL SIAGA: Anggota Bawaslu Tarakan, Andi Muhammad Saifullah gelar apel siaga kawal hak pilih Pilkada 2024.

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan meresmikan posko kawal hak pilih. Tujuannya agar masyarakat turut mengawasi dan konsultasi terkait hak pilihnya.

Anggota Bawaslu Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Andi Muhammad Saifullah menegaskan, saat ini memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian (Coklit) di Pilkada 2024. Karena personel Bawaslu Tarakan terbatas, juga jadi alasan pembentukan posko.

“Kami di masing-masing kecamatan hanya ada tiga pimpinan dibantu sekretariat, di masing-masing kelurahan pun begitu. Hanya ada satu pengawas yang akan mengawasi di seluruh kelurahan. Di setiap kelurahan itu bermacam-macam TPS-nya,” jelasnya, belum lama ini.

Ia menyebut, posko kawal hak pilih dibuka di seluruh kecamatan dan kelurahan. Guna memudahkan masyarakat untuk melapor jika masih adanya warga yang belum dilakukan Coklit. Meski membuka posko, Bawaslu juga tetap melakukan pengawasan secara langsung dengan menurunkan petugasnya di lapangan.

“Kami melakukan upaya melalui uji petik serta membuka pengaduan melalui media sosial. Kalau ada masyarakat yang kiranya membutuhkan informasi mengenai pelaksanaan Coklit atau pun ingin melaporkan belum dicoklit, oleh pantarlih bisa datang langsung ke posko atau melalui media sosial Bawaslu,” tegasnya.

Baca Juga  Optimistis Realisasi Investasi Capai Target

Disisi lain, terkait persiapan pemungutan suara ulang (PSU) ia menerangkan jika saat ini sedang melakukan proses perekrutan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Sekaligus Bawaslu Tarakan menunggu intruksi menyoal teknis pemenuhan PTPS untuk PSU Dapil I Tarakan Tengah.

“Terkait persiapan PSU, yang jelas nanti harus ada pengawas pada setiap TPS. Itu nanti beberapa kali kita sudah rakor dengan Bawaslu RI menyampaikan kendala di sini. Opsinya perpanjangan pengawas saat Pemilu 2024 atau melakukan perekrutan baru. Ada beberapa hal yang dipertimbangkan kalau melakukan perpanjangan. Pertama orangnya masih bersedia atau tidak,” ungkapnya.

Pada PSU tahapannya, penetapan calon, distribusi logistik dan pemungutan suara. Hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan himbauan kepada parpol untuk tidak melakukan kampanye selama PSU.

Baca Juga  RPH Masuk Pengawasan Label Halal

Di lain pihak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) tengah bersiap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil Tarakan Tengah, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

PSU ini merupakan konsekuensi dari amar putusan MK yang memerintahkan diskualifikasi calon atas nama Erick dari Partai Golkar. Putusan ini mengharuskan pelaksanaan PSU dalam waktu 45 hari, serta tidak melibatkan Erick dalam proses pemungutan suara ulang.

Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis, Chairulliza menjelaskan telah memulai sejumlah tahapan penting untuk menyukseskan PSU ini. “Sampai detik ini, kami sudah membentuk badan Ad Hoc seperti PPK, PPS, dan KPPS yang akan bertugas dalam PSU. Proses ini dilakukan sesuai tahapan yang ditentukan oleh KPU,” ungkapnya, Minggu (30/6).

Baca Juga  Transaksi Narkoba di Kolong Rumah

Chairulliza mengungkapkan bahwa surat suara untuk PSU telah divalidasi oleh semua partai politik yang terlibat dan telah dikirim ke KPU RI untuk proses percetakan logistik. PSU di Dapil Tarakan Tengah dijadwalkan pada Sabtu 13 Juli mendatang. Menanggapi status calon terpilih, ia menjelaskan bahwa belum ada calon yang ditetapkan di Tarakan.

Sampai saat ini, KPU Kota Tarakan belum menentukan calon terpilih. Penetapan 30 nama DPRD terpilih baru akan dilakukan setelah rekapitulasi suara di tingkat PSU selesai.

“Proses ini memastikan bahwa semua prosedur dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku dan transparan,” tuturnya.

Dukungan dari berbagai stakeholder sangat penting dalam pelaksanaan PSU ini. Semua stakeholder mendukung proses ini, termasuk partai politik yang antusias dalam validasi surat suara. Ia juga berharap masyarakat Tarakan turut mendukung dan menyukseskan PSU ini sebagai bagian dari manifestasi putusan MK. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini