TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan berharap keberadaan perkebunan kelapa sawit dapat memberi manfaat nyata bagi kepentingan masyarakat setempat.
Mengingat, hal tersebut pun tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (Plasma). Bupati Bulungan Syarwani pun mengharapkan agar pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Bulungan tidak hanya memproduksi Crude Palm Oil (CPO). Tetapi juga mengarah pada produk turunan, berupa minyak curah yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami bermimpi agar pabrik kelapa sawit di Bulungan ini dapat memproduksi minyak curah, bukan hanya CPO yang kemudian dikirim keluar. Tak ada sebatang pohon sawit pun di Pulau Jawa yang menghasilkan CPO. Semua berasal dari Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi yang menjadi bahan baku utama minyak goreng dan produk turunannya,” ujarnya, Kamis (11/7).
Diharapkan pemilik PKS dapat membentuk konsorsium, untuk memproduksi minyak curah. Sehingga harga minyak goreng menjadi lebih terjangkau. Selain itu, langkah ini juga dapat memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar. Pemkab Bulungan mendorong seluruh pemilik perkebunan di wilayah agar mematuhi Permentan Nomor 18 Tahun 2021.
Aturan ini mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi kebun masyarakat, sekitar seluas 20 persen dari areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan. “Terbitnya Permentan Nomor 18 Tahun 2021 merupakan salah satu bentuk evaluasi pemerintah terhadap setiap perkebunan. Kami berharap semua perusahaan di Bulungan dapat mematuhinya,” jelasnya.
Sejak berdirinya perkebunan pertama di Tanjung Palas Timur pada tahun 2000, jumlah perusahaan perkebunan di Bulungan terus meningkat, mencapai 21 izin usaha yang terdata saat ini. Hal ini menunjukkan Bulungan memiliki potensi besar dalam bidang perkebunan.
“Perkembangan ini menunjukkan potensi besar Bulungan dalam sektor perkebunan. Jika ada persoalan terkait perkebunan, kita bisa sama-sama menyelesaikannya,” ungkapnya. (kn-2)