Wajib Mengundurkan Diri

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara, Divisi Teknis Perencanaan Chairulliza

TANJUNG SELOR – Bakal calon dari kalangan ASN, TNI/Polri, dan anggota DPRD harus memastikan pengunduran diri, sebelum mendaftar diri dalam Pilkada. Ada prosedur yang harus dipatuhi bagi calon dari latar belakang tersebut.

“Untuk ASN, TNI/Polri, dan anggota DPRD, mereka wajib mengundurkan diri sebelum mendaftar. Pengunduran diri ini harus disertai surat keputusan terkait yang menunjukkan bahwa pengunduran diri telah diproses oleh pejabat yang berwenang,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara, Divisi Teknis Perencanaan Chairulliza, Minggu (21/7) lalu.

Menurutnya, dalam proses pendaftaran, ada tiga dokumen penting yang harus diserahkan jika surat keputusan (SK) pengunduran diri belum keluar. Dokumen yang diperlukan meliputi surat pengunduran diri yang tidak dapat dicabut kembali, surat penyerahan pengunduran diri, dan tanda terima bahwa surat tersebut telah diproses oleh pejabat berwenang.

Baca Juga  Tindak Lanjuti Edaran KemenPANRB

Batas waktu pengunduran diri sebelum penetapan calon. “Jika hingga waktu penetapan calon SK pengunduran diri belum ada, maka calon tersebut bisa tidak ditetapkan. Standarisasi persyaratan mengharuskan pengunduran diri, dan jika dokumen ini belum lengkap saat penetapan, administrasi calon dianggap tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Ia menegaskan, risiko yang dihadapi calon yang tidak melengkapi dokumen pengunduran diri. Jika dalam proses penetapan masih belum ada SK pengunduran diri, sangat memungkinkan calon tersebut tidak ditetapkan. Ini karena syarat administrasi harus dipenuhi sepenuhnya.

Baca Juga  Kesiapan Logistik Pemilu Capai 90 Persen

KPU Kaltara berharap para calon dari kalangan ASN, TNI/Polri, dan anggota DPRD dapat memahami dan mematuhi aturan ini. Demi kelancaran proses pencalonan dan pemilihan yang bersih dan transparan.

“Semua calon untuk segera mengurus dokumen pengunduran diri mereka, agar tidak ada hambatan dalam proses penetapan nanti,” imbaunya.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan proses Pilkada di Kalimantan Utara dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Serta memastikan bahwa semua calon telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini