Tindak Lanjuti Edaran KemenPANRB

Plt Kepala BKD Kaltara Andi Amriampa

TANJUNG SELOR – Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Nomor: B/3540/M.SM.01.00/2023 tertanggal 21 Desember 2023, tentang Usulan Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024, ditindaklanjuti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara.

Tindak lanjut dari surat tersebut, BKD melaksanakan rapat bersama Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Suriansyah, beberapa waktu lalu. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltara Andi Amriampa. Bersama dengan Biro Organisasi dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, khususnya terkait Analisa Jabatan (Anjab) dan kemampuan fiskal.

Baca Juga  Fokus Pencairan Anggaran PON Tahap 2

Dalam surat edaran KemenPANRB, terdapat 2 poin yang dibahas. Yakni mencakup pengadaan PPPK dari Non ASN dan CPNS dari pelamar umum. “Terkait pengadaan PPPK yang bersumber dari tenaga Non ASN berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 pasal 66, akan diselesaikan pada Desember 2024,” jelasnya, Senin (15/1) lalu.

Menurut dia, kebutuhan jabatan dilihat berdasarkan Anjab. Kemudian kemampuan fiskal untuk membayar, terutama kaitan dengan belanja pegawai. Sementara itu, pihaknya mencoba merumuskan dan mengkoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Serta KemenPANRB terkait regulasi penyusunan formasi usulan pengadaan ASN Tahun 2024.

Baca Juga  4 Program Unggulan Diproyeksikan di Kaltara

“Kita berupaya maksimal, semoga disetujui MenPANRB,” harapnya.

Usulan dimulai dengan pemetaan yang dilakukan secara bertahap, dalam proses perencanaan dan pengajuan. Selanjutnya KemenPANRB melakukan verifikasi dan menetapkan jumlah formasi. Saat ini masih dalam tahap perencanaan, sementara untuk pengajuan usulan dilakukan paling lambat 31 Januari 2024 dengan menyurati KemenPANRB. Diperkirakan pada Februari sudah keluar penetapan formasi tersebut.

Baca Juga  Dorong Percepatan KLA Dengan Jurnalis

“Terkait jumlah pengajuan formasi ASN, sementara masih diformulasikan. Sehingga angkanya masih dalam proses perhitungan. Ada 2 variabel utama yang menentukan jumlah penetapan formasi, yakni terkait kebutuhan dan kemampuan fiskal,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perlu dipahami bahwa penetapan formasi jabatan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Dengan harapan, ada solusi dari KemenPANRB dan semua bisa diakomodir berdasarkan pendataan yang telah dilakukan BKN. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini