TANJUNG SELOR – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan utama jelang Pilkada 2024.
Hal itupun ditegaskan Sekretaris Provinsi Kaltara Suriansyah, pentingnya netralitas ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai aturan yang berlaku.
“Netralitas ASN adalah keharusan. Pelanggaran terhadap netralitas ini dapat merusak kepercayaan publik dan mengganggu stabilitas pemerintahan,” ujarnya, Jumat (26/7).
Ia menekankan, pengawasan terhadap netralitas ASN harus dilakukan secara berjenjang. Kepala Dinas dan Kepala Badan harus mengawasi seluruh pegawai di bawah mereka. Begitu juga dengan Sekretaris dan Kepala Bidang, harus memastikan semua pegawai di bawahnya bersikap netral.
“Setiap jenjang kepemimpinan untuk bertanggung jawab dalam mengawasi dan memastikan ASN tidak terlibat dalam politik praktis,” tegasnya.
Terkait dengan laporan pelanggaran netralitas, Suriansyah menyatakan hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima. Namun, jika ada laporan yang masuk, maka akan segera direspons sesuai prosedur yang berlaku.
“Sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksinya bisa ringan, sedang, atau berat, tergantung pada tingkat dan jenis pelanggarannya,” ungkapnya.
Ia mengingatkan seluruh ASN untuk tetap disiplin dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugasnya. ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat. “Kedisiplinan dan netralitas mereka sangat penting untuk menjaga profesionalisme dan kredibilitas pemerintahan,” imbuhnya.
Dengan penegasan ini, diharapkan seluruh ASN di Kalimantan Utara dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tetap netral. Sehingga proses Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil. (kn-2)