TANJUNG SELOR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan turap/sheet pile di Kecamatan Sesayap dan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT) tahun 2010-2015 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 95.641.129.513, dengan terdakwa IB.
IB merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan KTT, sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA). Pengembangan dari perkara tersebut, menyeret satu tersangka lain, yang merupakan oknum ASN berinisial S.
“Sudah menetapkan satu tersangka berinisial S, oknum ASN. Bahkan pelimpahan untuk tahap II perkara tersebut sudah dilakukan dari Bareskrim Polri ke kejaksaan pada Selasa 30 Juli,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, Nanang Triyanto saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).
Mengenai proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, jadwalnya belum ditentukan. Proses persidangan nantinya, lanjut dia, akan memeriksa saksi-saksi berkaitan perkara tersebut.
“Untuk jadwal persidangan belum ada, sementara ini memang sudah pelimpahan berkas tahap II,” ujarnya.
Untuk diketahui, satu terdakwa berinisial IB divonis hukuman 5 tahun penjara. Sidang vonis tersebut dilakukan pada 20 Juli 2023 lalu. Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum (JPU), yakni hukum pidana penjara selama 10 tahun.
Dijelaskan, dalam vonis yang dibacakan hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sehingga majelis hakim menjatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subside 3 bulan kurungan. Hal yang memberatkan terdakwa yakni merugikan keuangan negara dan tidak membantu negara dalam memberantas korupsi. (kn-2)