Masyarakat Diberi Waktu 10 Hari, Tanggapi Pengumuman DPS

Komisioner KPU Kaltara Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nasruddin

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai 18-27 Agustus mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara luas ke publik. Langkah ini untuk memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan keakuratan data pemilih.

Komisioner KPU Kaltara Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nasruddin menjelaskan, pengumuman DPS bertujuan agar masyarakat dapat melihat dan memeriksa nama-nama mereka apakah sudah terdaftar sebagai pemilih.

“Jika ada yang belum terdaftar, kami sangat membuka kesempatan untuk menerima masukan dan tanggapan,” ungkapnya, Jumat (23/8).

Selama periode pengumuman DPS, masyarakat diberi waktu 10 hari untuk memberikan masukan terhadap daftar yang telah disusun. Apabila terdapat pemilih yang belum terdaftar atau ada data yang tidak akurat, masyarakat dapat melaporkannya kepada KPU. Setelah menerima masukan, KPU akan melakukan perbaikan data.

Baca Juga  Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Online

“Sejauh ini kami masih menunggu tanggapan masyarakat,” imbuhnya.

Setelah tahap perbaikan selesai, DPS akan diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan rekapitulasi. Dari tingkat kecamatan, data tersebut akan diserahkan ke tingkat kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU Kaltara telah menjadwalkan penetapan DPT pada 22-23 September 2024.

Baca Juga  Serahkan Penghargaan Lingkungan Hidup 2024

“Setelah proses rekapitulasi di tingkat provinsi, kita akan menetapkan jumlah DPT. Proses ini akan menentukan berapa banyak pemilih yang sah untuk ikut serta dalam Pilkada nanti,” jelasnya.

Terkait kemungkinan perubahan jumlah pemilih dari DPS ke DPT, menurut mantan Ketua KPU Tarakan ini, angka tersebut bisa naik atau turun tergantung pada masukan masyarakat. Ketika banyak yang memberikan masukan tentang pemilih yang belum terdaftar, otomatis jumlah DPT akan bertambah. Sebaliknya, jika ada yang memberikan informasi tentang pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti meninggal atau pindah domisili, maka jumlahnya akan berkurang.

Baca Juga  Pembangunan 2025 Fokus Tiga Prioritas Utama

Dalam proses ini, KPU Kaltara juga memperkirakan adanya penambahan jumlah pemilih baru. Terutama dari kalangan pemilih pemula yang baru pertama kali akan ikut serta dalam Pilkada. Namun, keputusan akhir terkait jumlah pemilih yang sah akan ditentukan setelah semua masukan dan perbaikan selesai dilakukan. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini