Dalami 3 Kasus Dugaan Tipikor

DUGAAN TIPIKOR: Kejari Tarakan akan selidiki kasus dugaan tipikor pembangunan fisik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Jusuf SK.

TARAKAN – Ada tiga kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang masih diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.

Yakni pembangunan seawall atau dinding laut pencegah erosi di Pantai Amal, penyalahgunaan terhadap aset negara dan pengelolaan keuangan terhadap kendaraan dinas pada kantor Satpol PP dan PMK Kota Tarakan anggaran tahun 2018-2022. Lalu, pembangunan fisik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Jusuf SK.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan Harismand mengatakan, ada juga beberapa kasus dugaan tipikor yang masih dilakukan penyidikan dan proses pembuktian di pengadilan. Dalam tahap penyidikan saat ini, pada kasus dugaan tipikor pembangunan seawall, pembangunan kawasan kotaku dan penyalahgunaan terhadap aset negara dan pengelolaan keuangan di Satpol PP dan PMK Tarakan.

Baca Juga  Empat Usulan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Berproses

Beberapa perkara tersebut merupakan hasil limpahan dari seksi Intelijen, atas informasi dari masyarakat. “Setelah dinyatakan bisa dilakukan penyelidikan, baru kami limpahkan ke seksi Pidsus. Yang sudah masuk ke tingkat penyelidikan nanti didalami seksi Pidsus. Untuk mengetahui, apakah ada kerugian negara atau tidak,” terangnya, Senin (22/1).

Untuk perkara yang sudah masuk ke tingkat pembuktian di pengadilan, yaitu dugaan korupsi pembangunan rumah kuliner Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat. Persidang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Samarinda.

Baca Juga  Gencarkan Program Cetak Sawah

“Dalam perkara itu, kami tetapkan dua orang. Untuk terdakwa Rombe berperan sebagai fasilitator teknik kelurahan yang mendampingi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam pembangunan proyek rumah kuliner. Sementara terdakwa Agus Salim berperan sebagai Ketua KSM,” bebernya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Tarakan, setelah proyek rumah kuliner yang harusnya dibangun menggunakan sistem pengerjaan swakelola. Namun, kedua terdakwa malah mempihak ketigakan pembangunan rumah kuliner.

Baca Juga  Impor Kaltara Ditopang Komoditi Non Migas

Kemudian penyidik Kejari Tarakan juga menemukan adanya kesalahan administrasi, dalam pembangunan proyek bangunan rumah kuliner tersebut. Dari beberapa dugaan perkara tipikor yang ditangani seksi Pidsus ditargetkan di tahun ini bisa segera dilakukan tahap dua dan disidangkan.

Hampir semua penanganan perkara dugaan tipikor, masih fokus mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi, memeriksa ahli dan menghitung kerugian negara. “Kami usahakan yang sudah masuk ke penyidikan bisa segera disidangkan,” tegasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini