TARAKAN – Residivis pencurian berinisial KK (38) diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan. Pasalnya, tersangka kembali berulah dengan membobol barang berharga milik korbannya, di salah satu rumah yang ada di Jalan Purnawirawan RT 3 Kelurahan Karang Anyar Pantai.
Tepatnya pada 26 Agustus 2024, KK melancarkan aksinya sekitar pukul 23.12 Wita. Saat itu, korban tertidur di kamarnya setelah mengerjakan tugas kuliah menggunakan laptop dan handphone. Tersangka langsung memanfaatkan situasi, untuk mencuri handphone dan laptop korban pada malam itu. Modusnya, KK masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar rumah korban.
Setelah itu, KK mencari pintu rumah yang tidak terkunci hingga akhirnya masuk melalui pintu dapur rumah korban.
“Pada saat masuk rumah, pelaku melihat korban tertidur dan langsung mengambil handphone dan laptop yang ada di sebelah korban,” ujar Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (19/9).
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan aksi KK kepada pihak kepolisian. Unit Resmob dengan pakaian preman berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Sehingga, KK dibekuk polisi di Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara.
“Kita mendapatkan identitas pelaku karena saat itu ada CCTV di kios milik korban. Untuk laptopnya ini harganya Rp 11 juta, sedangkan handphone korban seharga Rp 2 juta. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta,” tuturnya.
Diketahui, KK sudah lima kali keluar masuk rutan dengan kasus yang sama. Pada 2018 lalu, KK terhitung dua kali masuk ke Lapas Kelas IIA Tarakan, juga di tahun 2020 dan 2021, KK tak kapok berulah.
“Tertangkap kelima kali dengan modus operandi yang sama. Atas kejadian ini, KK disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Kelima KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” sebutnya. (kn-2)