Geledah Kamar Hunian Lapas

GELEDAH KAMAR HUNIAN: Petugas gabungan memeriksa kamar hunian warga binaan Lapas Kelas IIA Tarakan.

TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menggelar razia penggeledahan kamar blok hunian, Rabu (11/9) pekan lalu.

Tak hanya itu, warga binaan juga dilakukan tes urine yang dilakukan bersama TNI/Polri serta Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Tarakan. Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno mengatakan, penggeledahan kamar hunian oleh gabungan bagi tahanan, narapidana dan anak binaan. Selama kegiatan razia berlangsung, seluruh personel memeriksa secara seksama setiap sudut kamar hunian. Guna memastikan tidak terdapat barang-barang terlarang yang dapat mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib).

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Proteksi 24 Atlet Peparnas

“Pada razia kali ini petugas berhasil mengamankan sejumlah kabel terminal listrik, kaca dan peralatan berbahan besi,” ujarnya, Senin (23/9).

Sementara itu, dari kegiatan tes urine terhadap 30 orang tahanan, narapidana dan anak binaan meliputi 27 laki-laki dan 3 perempuan menunjukkan hasil negatif dari indikasi penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang lainnya. Sementara tindak lanjut dari penemuan barang bukti hasil penggeladahan kamar hunian ini, selanjutnya inventaris dan dilakukan pemusnahan oleh bidang terkait.

Baca Juga  KPU Kaltara Gelar Sosialisasi Bertajuk KPU Goes To School di SMAN 1 Tanjung Selor

“Tentu kami tegak lurus terhadap komitmen dan tujuan dalam membersihkan Lapas dari indikasi pelanggaran Halinar. Tak lupa kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personil APH yang berkenan membantu pelaksanaan kegiatan ini. Kami sangat terbuka, jika terdapat indikasi pelanggaran atau gangguan kamtib menyangkut Lapas Tarakan. Maka butuh peran APH segera dalam melakukan komunikasi dan koordinasi,” tuturnya.

Baca Juga  Khairul Dapat Dukungan 3 Partai

Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. Maksud. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini utamanya sebagai bagian dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) terkait 3 Kunci Pemasyarakatan Maju meliputi Deteksi Dini, Berantas Narkoba dan Sinergi antar APH terkait + 1 Back to Basic. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini