TANJUNG SELOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggalakkan pencegahan korupsi di sejumlah sektor. Salah satunya pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pertambangan rakyat di berbagai daerah.
Kepala Satuan Tugas Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK RI, Roro Wide Sulistyowati menekankan, pentingnya penguatan BUMD agar mampu bersaing dengan perusahaan swasta. Serta menjaga integritas dalam pengelolaan usaha dan pengadaan barang dan jasa.
“Kita bicara soal penguatan BUMD agar mampu bersaing dan tidak menjadi ATM bagi kepala daerah. Vendor-vendor Pemprov juga harus berintegritas, menghindari praktik suap dan pemerasan dalam mendapatkan proyek,” ujarnya, Selasa (8/10).
Selain itu, fokus KPK dalam sektor pertambangan, terutama tambang rakyat turut menjadi perhatian. Banyak tambang rakyat yang belum memiliki izin operasi, namun tetap beroperasi dan membayar pajak.
“Kami mendorong pelaku usaha tambang rakyat untuk segera mengurus izin, agar dapat beroperasi dengan legal dan bersih. Meski tidak berizin, pajaknya tetap ditarik oleh pemerintah kabupaten atau kota,” ungkap dia.
Terkait dengan perizinan tambang, Roro menekankan agar pemerintah daerah segera menertibkan pertambangan yang belum memiliki izin. Pemerintah juga diharapkan memastikan transparansi dan kemudahan dalam proses perizinan. Pihaknya meminta agar pemerintah daerah mempermudah proses perizinan, seperti yang di bawah kewenangan pemerintah provinsi, misalnya selesai dalam 12 hari kerja.
Untuk memperketat pengawasan, KPK juga mendorong agar proyek-proyek pembangunan di daerah hanya menggunakan bahan baku dari perusahaan yang memiliki izin resmi.
“Sehingga tambang ilegal akan kehilangan pasar, karena tidak ada demand dari pemerintahan,” jelasnya.
KPK juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam meningkatkan pengawasan dan optimalisasi pajak. Pemerintah daerah diimbau untuk tidak hanya menarik pajak. Tetapi juga memperhatikan penertiban tambang ilegal yang masih beroperasi.
Ia menekankan agar pengusaha tambang mengurus izin secara mandiri tanpa menggunakan jasa makelar atau konsultan yang sering kali memperlambat proses. Dengan perizinan yang lebih transparan dan cepat, diharapkan tambang rakyat bisa beroperasi dengan legal tanpa hambatan.
“Melalui upaya pencegahan korupsi di sektor BUMD dan pertambangan rakyat ini, KPK berharap tercipta tata kelola yang bersih dan transparan. Sehingga dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan meminimalisir praktik korupsi di daerah,” terangnya.
Sementara itu, Sekertaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Dr H Suriansyah, M.AP menegaskan pentingnya meningkatkan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menghadapi tantangan bisnis yang semakin kompleks.
Suriansyah mengungkapkan, BUMD memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. “BUMD diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, dan berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Suriansyah juga menyebutkan bahwa BUMD harus mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dengan mempublikasikan laporan keuangan secara berkala serta membuka akses informasi kepada publik.
“Setiap tindakan dan keputusan yang diambil BUMD harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas,” terangnya.
Selain itu, pengawasan terhadap BUMD juga perlu diperkuat. Baik secara internal melalui pembentukan Satuan Pengawas Internal (SPI) yang independen, maupun eksternal melalui audit rutin oleh auditor independen.
Langkah ini, menurutnya, akan memperkuat akuntabilitas BUMD dalam mengelola keuangan dan operasional. Sehingga pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di BUMD. Ia menyarankan agar proses rekrutmen dilakukan secara transparan berdasarkan kompetensi.
“Penting untuk memberikan pelatihan yang berfokus pada integritas, profesionalisme, dan kompetensi teknis, serta memberikan kompensasi yang adil dan kompetitif,” jelasnya.
Pembinaan budaya organisasi yang kuat juga dianggap penting, dengan menanamkan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab. Kepemimpinan yang kuat dari direksi serta penyusunan kode etik perusahaan yang tegas akan memperkuat budaya ini.
Dalam konteks pencegahan korupsi, Sekda mengajak seluruh BUMD untuk aktif terlibat dalam program pencegahan korupsi yang diselenggarakan oleh KPK.
“Salah satu kontribusi nyata yang bisa dilakukan BUMD adalah dengan menerapkan rekomendasi dari KPK untuk memperbaiki tata kelola perusahaan,” terangnya. (kn-2)