TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan memulai bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap), Kamis (10/10). Bimtek ini dilakukan untuk mempersiapkan para petugas, untuk Pilkada 2024, khususnya dalam hal rekapitulasi suara secara digital.
Menurut Komisioner KPU Bulungan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Mistang, bimtek ini merupakan lanjutan dari pelatihan yang sebelumnya dilakukan di tingkat nasional, beberapa waktu lalu.
“KPU kabupaten/kota mengikuti bimtek di tingkat nasional. Seperti biasa, setelah pelatihan di pusat, kami melanjutkan dengan memberikan bimtek ke jajaran di daerah,” ujarnya, Kamis (10/10).
Ia mengungkapkan, Sirekap untuk Pilkada 2024 tidak jauh berbeda dengan sistem yang digunakan pada pemilu sebelumnya. Namun ada sejumlah fitur baru yang akan mempermudah rekapitulasi suara. Salah satu fitur baru yang diperkenalkan berupa sistem aritmatika, yang akan memverifikasi jumlah suara yang dipotret melalui aplikasi Sirekap. Fitur ini dirancang untuk mencegah kesalahan input jumlah suara.
“Misalnya, jika dalam satu TPS jumlah pemilihnya 300 orang. Maka aplikasi tidak akan mengizinkan input lebih dari itu. Ada batasan maksimal yang sudah dikunci oleh sistem berdasarkan jumlah pemilih di TPS,” jelasnya.
Fitur ini juga diharapkan dapat meminimalkan kesalahan angka yang disebabkan oleh tulisan tangan petugas. “Kami akan memberikan pelatihan kepada KPPS agar penulisan angka lebih jelas. Terutama angka yang sering kali sulit dibedakan seperti 3 dan 5 atau 4 dan 9. Ini penting, agar tidak terjadi kesalahan dalam pembacaan angka oleh sistem,” ungkapnya.
Mistang menjelaskan, Sirekap terdiri dari tiga jenis aplikasi. Yaitu Sirekap mobile, Sirekap web, dan Sirekap untuk pemilu. Sirekap mobile digunakan di tingkat KPPS. Sedangkan Sirekap web digunakan di tingkat PPK. Nantinya, hasil rekapitulasi dari kedua aplikasi ini akan terintegrasi dalam sistem yang lebih besar.
Selain memberikan pelatihan teknis penggunaan aplikasi, KPU juga menekankan hasil rekapitulasi dari Sirekap hanya bersifat publikasi dan bukan hasil resmi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan hasil pemilu hanya dari Sirekap. Hasil resmi tetap berasal dari rekapitulasi manual berjenjang yang dilakukan KPU. Mulai dari tingkat TPS, kecamatan, hingga kabupaten,” tegas Mistang.
Menurut dia, pentingnya konsistensi dan akurasi dalam penulisan angka selama proses pemilu berlangsung. Penulisan angka harus jelas dan sesuai kaidah, misalnya angka 7 tidak perlu diberi tambahan garis. Hal-hal seperti ini akan disampaikan dalam bimtek. (kn-2)