TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan pada tahun ini memberi keringanan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebesar 50 persen pada pengurusan sertifikat tanah. Khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Adanya kebijakan tersebut agar memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat atas tanah mereka. Menurut Bupati Bulungan Syarwani, kebijakan pemotongan BPHTB untuk masyarakat kurang mampu merupakan masukkan serta keluhan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pertanahan.
“Tak semua masyarakat kita bisa menyelesaikan sertifikasi lahan miliknya. Karena terkendala tingginya nilai BPHTB yang harus dibayar ke pemda,” ujar bupati, kemarin (29/1).
Bupati pun telah memerintahkan badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Bulungan. Dalam upaya memudahkan masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah. “Saya sudah perintahkan, bagaimana meneruskan program PTSL oleh BPN kita berikan insentif keringanan BPHTB pada masyarakat,” tuturnya.
Laporan yang diterima bupati dari Lurah Tanjung Selor Hilir. Dalam pengurusan sertifikat tanah BPHTB yang harus dibayar untuk satu bidang tanah mencapai Rp 6 juta. Ketika kewajiban BPHTB belum terbayarkan, tentu proses penerbitan sertifikat juga terhambat.
Dari data yang ada, khusus wilayah Kelurahan Tanjung Selor Hilir dengan target 5.000 PTSL, baru terselesaikan sekitar 2.000 bidang tanah. Merespons hal tersebut, Syarwani membuat kebijakan dengan memberikan diskon atau potongan 50 persen BPHTB masyarakat kurang mampu dalam pengurusan sertifikat tanah.
“Sehingga para petani, nelayan, pedagang dan masyarakat kecil lainnya hanya membayar separo BPHTB-nya. Dengan harapan tak menjadi kendala lagi terkait penerbitan sertifikat,” harapnya.
Karena itu, bupati meminta pada lurah dan camat untuk menyiapkan serta memverifikasi data masyarakat yang layak mendapat potongan BPHTB. Jangan sampai ada masyarakat yang mampu justru mendapat diskon cukup besar.
“Justru tak adil ketika masyarakat mampu dapat diskon. Yang kita bantu masyarakat kecil berpenghasilan rendah. InsyaAllah tahun ini berjalan,” imbuhnya.
Dia menambahkan, jika ada masyarakat kurang mampu belum menuntaskan proses sertifikasi tanah. Dapat berkoordinasi dengan kelurahan setempat. Salah seorang warga Reki merasa senang dengan adanya potongan 50 persen dalam pengurusan sertifikat tanah.
“Hal itu tentu memudahkan masyarakat yang memiliki penghasilan rendah, ketika mengurus sertifikat tanahnya. Kita sangat terbantu dengan adanya kebijakan Pemkab Bulungan ini,” singkatnya. (kn-2)