Berharap Tanpa Ada Sengketa Pilkada

Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara Togap Simangunsong

TANJUNG SELOR – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara Togap Simangunsong menyampaikan, tahapan penting Pilkada Kaltara semakin dekat. Pencoblosan akan dilaksanakan pada 27 November 2024 sesuai jadwal, dan hasil resmi pemilihan diharapkan dapat diumumkan pada Desember mendatang.

Setelah pengumuman hasil Pilkada, proses selanjutnya diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada sengketa yang terjadi.

“Desember sudah ada pengumuman. Selanjutnya nanti kepada Mahkamah Konstitusi. Jika dinyatakan selesai oleh MK, barulah gubernur terpilih akan dilantik,” terangnya, Minggu (13/10).

Untuk daerah yang tidak adanya sengketa pilkada, maka pelantikan gubernur baru direncanakan pada 7 Februari 2025. Terhadap pelantikan bupati dan wali kota terpilih, juga sudah dijadwalkan tiga hari setelah pelantikan gubernur. Yakni pada 10 Februari 2025.

Baca Juga  Klaim Masih Predikat Pratama KLA

Menurutnya, jeda waktu tiga hari ini diperlukan agar gubernur terpilih dapat menghadiri pelantikan di Jakarta. Kemudian kembali ke daerah untuk mempersiapkan administrasi seperti Surat Keputusan (SK) pelantikan. Akan tetapi, jika terjadi sengketa pilkada, maka harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.

Togap berharap, seluruh proses pilkada berjalan lancar tanpa hambatan hukum. Dengan jadwal yang telah ditetapkan, masyarakat Kaltara kini menantikan jalannya proses pilkada dengan harapan hasil yang transparan dan damai. Sehingga pemerintahan baru dapat segera terbentuk tanpa penundaan.

Togap juga mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pilkada. ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye politik dalam bentuk apa pun, sesuai aturan yang berlaku.

“Sudah ada aturan yang jelas mengenai hal ini. ASN tidak boleh hadir, apalagi terlibat dalam kampanye, terutama jika mengenakan seragam dinas,” tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan dalam upaya menjaga profesionalisme dan netralitas ASN selama masa pilkada. “Netralitas ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ASN. Sebagai pelayan publik yang bebas dari pengaruh politik,” tuturnya.

Baca Juga  Kurir Selundupkan Sabu, Gunakan Modus Baru dengan Ember

Menurut dia, ketidaknetralan ASN dapat berakibat serius, baik secara hukum maupun etik. Hal ini berlaku tidak hanya untuk ASN, tetapi bagi TNI dan Polri yang memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas keamanan negara. “Kita harus mengikuti undang-undang yang sudah diperbaharui terkait pilkada ini. Semua tahapan sudah diatur dengan baik,” terangnya.

Togap berharap seluruh ASN di Kaltara tetap menjaga profesionalisme dan fokus pada tugas utama mereka, yaitu melayani masyarakat tanpa campur tangan politik. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini