Dihentikan Sementara, Kegiatan Satu Resort di Derawan

DIPASANGI PLANG: Petugas Stasiun PSDKP Tarakan memasang plang penghentian sementara kegiatan resort Sangalaki Dive and Tours di Pulau Derawan yang dikelola warga negara Jerman, Rabu (30/10) lalu.

TARAKAN – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Tarakan menghentikan sementara kegiatan resort PT Sangalaki Dive and Tours di Pulau Derawan yang dikelola warga negara Jerman, Rabu (30/10) lalu.

Polisi Khusus (Polsus) PSDKP Tarakan melakukan pemasangan plang peringatan kepada pengelola PT Sangalaki Dive and Tours di Pulau Derawan. Kepala Kantor Stasiun PSDKP Kota Tarakan Johanis Johniforus Medea mengatakan, resort yang sudah pernah mendapat teguran sejak tahun 2021 tidak memiliki izin pemanfaatan pulau kecil dan izin pemanfaatan wisata tirta lainnya.

Baca Juga  Kaltara Tak Berlakukan WFA

“Sehingga kami menghentikan sementara kegiatan di resort tersebut. Diharapkan setelah ini, pelaku usaha segera mengajukan permohonan pemanfaatan ruang laut dan izin usaha tirta lainnya. Serta pemanfaatan pulau kecil oleh PMA, agar pelaku usaha bisa tertib dan penghentian usaha sementara dalam bentuk plang bisa dicabut,” tegasnya.

Kepada pelaku usaha, juga dikenakan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp156 juta. Sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jika proses administrasi sudah diselesaikan, maka pelaku usaha bisa segera melakukan proses perizinan berusaha.

Baca Juga  Skema Wajah Baru Pelabuhan Tengkayu I Tarakan

Penghentian sementara resort milik warga negara Jerman ini mengacu pada pasal 18 angka 13 juncto angka 29 UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 pasal 7 ayat 2 huruf C Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

“Selama ada plang, pelaku usaha tidak boleh beroperasi. Diwajibkan untuk menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan pelaku usaha mengajukan permohonan persetujuan BKKPRL dan membayar denda administrasi yang ditetapkan,” tegasnya.

Baca Juga  Polisi Rutin Patroli Siber

Manajemen PT Sangalaki Dive and Tours di Pulau Derawan, Akmal mengakui manajemen sudah beberapa kali berganti orang. Sementara manajemen baru belum paham mengurus administrasi.

“Ada OSS yang sempat dikeluhkan pihak pengelola, sudah setahun lalu. Di situ belum disetujui akhirnya terkena sanksi. Sebenarnya kami di sini tidak mengurusi hal adminsitratif karena ada pengurusnya,” ucapnya.

Ia melanjutkan sebenarnya saat ini pihaknya sudah membayar denda. Selanjutnya menunggu persetujuan perizinan. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini