Pelaku Perampok Hasil Tambak Diringkus

PENCURIAN DENGAN KEKERASAN: Pelaku perampok hasil tambak diamankan Unit Gakkum Satpolairud Polres Tarakan beserta barang bukti senapan angin.

TARAKAN – Jadi buronan hampir sembilan bulan, pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial YG diamankan Unit Gakkum Satpolairud Polres Tarakan, Kamis (24/10) pekan lalu.

Sementara rekan pelaku berinisial KH sudah diamankan dan masih menjalani proses persidangan. Namun polisi masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya diketahui berinisial AT. Aksi AT diketahui mencuri speedboat di perairan Selumit Pantai, Tarakan Barat sekitar pukul 01.00 Wita, 4 Februari 2024. Speedboat akhirnya dibawa ke ujung sungai untuk menjemput KH dan YG. AT pun akhirnya diberi upah Rp 1 juta.

Baca Juga  Jaksa Dampingi 13 Kegiatan Disdikbud

“Setelah itu, ketiganya membawa speedboat yang dicuri ke area tambak di Bulungan untuk melakukan perampokan, pada Selasa 6 Februari 2024. Pelaku bersama rekannya melakukan pencurian dengan kekerasan kepada penyambang kepiting,” jelas Kasat Polairud Polres Tarakan, Iptu Prabowo Eka Prasetyo, Minggu (3/11).

Sebelum mengambil hasil kepiting korban. Modus perampokan yang dilakoni pelaku dengan menghadang perahu korban sembari menodongkan senapan angin. Parahnya pelaku juga meminta uang kepada korban senilai Rp 1 juta.

Baca Juga  Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF

“Hasil kepiting juga diambil dan dijual ke penyambang yang ada di Sungai Pangkaran itu. Senapan angin ini katanya pelaku pinjam dari temannya,” ungkapnya.

Untuk pelaku berinisial AT, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui, dari pengakuan YG, ketiganya mengakui sudah empat kali melakukan perampokan di wilayah pertambakan menggunakan speedboat curian. Hal itu sejalan dengan laporan pencurian yang masuk ke Satpolairud Polres Tarakan.

Baca Juga  Ungkap Sabu 82,9 Kg di 3 Lokasi Berbeda

“Itu setelah kami cari si YG ini, yang keluar masuk tambak di wilayah Kaltara. Pelaku selalu berhasil lolos dan akhirnya bisa kita amankan satu-satu. Selama ini dia kabur dari pondok tambak satu ke pondok tambak yang lainnya,” bebernya.

Atas kejadian ini, YG dan KH disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Keempat Jo Pasal 55 Ayat 1 atau Pasal 362 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini