Ungkap Sabu 82,9 Kg di 3 Lokasi Berbeda

PENGUNGKAPAN SABU: Barang bukti narkotika berupa sabu yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltara di tiga lokasi berbeda dengan jumlah total 82,9 kg.

TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kalimantara Utara. Sebanyak 3 kasus dengan jumlah barang bukti total 82,9 kilogram (Kg), dengan pengungkapan di tiga lokasi berbeda.

Hal itu disampaikan Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Hary Sudwijanto, saat konferensi pers di Ruang Rupatama Kayan Mapolda Kaltara, Rabu (6/11). Dia menjelaskan, untuk pengungkapan pertama berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kg, pada Sabtu (19/10) lalu. Dengan jumlah tersangka 3 orang, masing-masing berinisial MA, IS dan J. Ketiganya diringkus saat berada di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“Barang bukti yang diamankan seperti 5 bungkus plastik ukuran besar warna transparan diduga sabu dengan berat bruto 5.077,42 gram atau 5 kg. Barang bukti lainnya, yakni dua unit sepeda motor, 2 handphone, 2 kotak termos air dan 2 buah termos,” sebut Kapolda.

Pengungkapan ini bermula saat tim gabungan mendapatkan informasi tentang adanya dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu asal Malaysia. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim, dengan berupaya mencari tahu keberadaan orang dan barang yang dimaksud.

Baca Juga  Pelantikan Pejabat Baru JPT Pratama Tunggu Persetujuan KASN

“Dari ketiga tersangka yang diringkus, terdapat satu perempuan berinisial MA. MA inilah yang pertama kali diringkus, saat ditemukan lima bungkus besar plastik berlakban cokelat. Lima bungkus itu dimasukkan dalam dua buah termos air,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembanga, berhasil menangkap dua tersangka lainnya (IS dan J). dengan lokasi yang berbeda, tersangka IS di Kota Parepare dan J di Kota Enrekang. Dari pengungkapan kasus pertama ini, terdapat satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial B.

“DPO inilah yang diduga pengendali peredaran narkotika. Barang bukti berupa sabu itu dibawa dari Malaysia,” imbuhnya.

Selanjutnya, pada pengungkapan kedua, berhasil menggagalkan 36,8 kg sabu. Pengungkapan pada Rabu (23/10) lalu, di Pelabuhan Kayan VI Jalan Sabanar Lama, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor. Dengan mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial WP dan DK.

Barang bukti yang disita, diantaranya, 35 bungkus plastik besar merk Teh Cina Guanyinwang, 1 unit mobil Avanza Veloz KU 1292 NC beserta STNK dan BPKB, dua handphone, 1 buku tabungan dan uang tunai Rp 2,7 juta. “Dari hasil interogasi tersangka, ada 1 mobil lagi yang membawa narkotika jenis sabu sudah jalan menuju arah Berau, Kalimantan Timur. Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara lakukan pengejaran,” tutur Kapolda.

Baca Juga  Realisasi APBD Masih 61 Persen

Rencananya sabu ini, akan dibawa ke Berau atas perintah pria berinisial SY. Yang mendekam di Lapas Palu. Menurut Kapolda, peran tersangka berinisial WD sebagai kurir. Sedangkan tersangka DK sebagai penyedia mobil yang digunakan untuk membawa sabu.

Berikutnya, pada pengungkapan ketiga mengamankan sabu 40,9 kg, pada Rabu (23/10) lalu. Terdapat satu tersangka berinisal AR, yang ditangkap di Jalan Poros Tanjung Selor-Berau, KM 57, Kecamatan Tanjung Palas Timur. Barang bukti yang turut disita berupa 39 bungkus plastik besar berisi sabu, satu unit mobil Daihatsu Xenia KU 1443 SC dan satu buah handphone.

Baca Juga  Zainal Tentukan Pasangan Melalui Survei

Kapolda menegaskan, dari keenam tersangka ini akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Di tempat yang sama, Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Ronny Try Prasetyo menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus sabu ini merupakan kerja sama BNNP, TNI dan Bea Cukai.

“Pengungkapan kasus sabu ini merupakan jaringan internasional. Mengingat barang bukti berupa sabu dibawa dari Malaysia,” ujarnya.

Dari keenam tersangka yang diamankan, diakui Ronny, terdapat salah seorang merupakan konten kreator asal Tarakan berinisial DK. Menurut Ronny, tidak menutup kemungkinan bakal ada pengungkapan serupa dengan jumlah barang bukti yang cukup besar. Mengingat, setiap pengungkapan kasus sabu ini dilakukan pengembangan.

“Mau dimana pun itu berada, kita akan kembangkan kasus sabu ini. Tidak hanya berhenti kepada kurir saja, tapi hingga ke bandar narkotika itu,” tegasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini