TANJUNG SELOR – Dalam kurun waktu tiga bulan, tepatnya periode Agustus-Oktober 2024, Polda Kaltara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dengan total barang bukti sebanyak 150.393,21 gram atau 150 kg dan mengamankan 90 tersangka.
Keberhasilan pengungkapan tersebut bisa dipastikan upaya pencegahan narkoba telah mengambil langkah nyata. Dikatakan Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Hary Sudwijanto, perang terhadap penyalahgunaan narkoba merupakan harga mati dan tidak dapat dikompromi oleh negara.
Perdagangan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan masalah global yang kompleks. Karena melibatkan berbagai dimensi seperti kesehatan, keamanan, sosial, dan ekonomi.
“Jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan tersebut 3 juta jiwa dan nilai ekonomisnya dihitung mencapai Rp 180,471 juta,” terang Kapolda, Kamis (7/11).
Menurut Kapolda, pemberantasan narkoba merupakan Asta Cita ketujuh Presiden RI Prabowo Subianto. Bahkan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turut menegaskan kepada seluruh jajaran. Untuk terus berperang dan tuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini.
“Dimulai dari hulu sampai hilir. Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun demand. Sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif,” ungkapnya.
Menindaklanjuti arahan Presiden RI dan Kapolri, Polda Kaltara bersama-sama instansi terkait yakni Kejati Kaltara, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, TNI AL, Ditjen Bea dan Cukai, Pengadilan Tinggi Kaltara. Dalam 3 bulan telah melaksanakan Joint Operation pengungkapan 68 perkara. Satu diantaranya merupakan jaringan narkoba internasional.
“Suatu langkah besar dalam perang melawan narkotika telah terjadi. Menyusul keberhasilan Joint Operation pengungkapan narkoba Polda Kaltara,” imbuhnya.
Kapolda mengakui, operasi ini merupakan bentuk konkret penanganan kasus narkotika yang serius. Satu jaringan narkoba internasional diketahui sebagai jaringan pria berinisial HS. Yang telah mengembangkan sayap bisnis haramnya merambah di 5 provinsi. Mencakup wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Jawa Timur dan Bali.
“Memperhatikan dampak di masyarakat, strategi pemberantasan narkoba yang dilakukan Polda Kaltara melalui operasi gabungan ini terbukti efektif. Dalam pengawasan narkoba telah menjadi salah satu faktor kesuksesan pengungkapan kasus sabu ini,” tuturnya.
Upaya ini, kata Kapolda, tidak hanya memainkan peran penting dalam penanggulangan narkotika di Kaltara. Tetapi juga dalam mencegah peredaran narkoba lintas provinsi. Penyelamatan jutaan jiwa dari bahaya narkotika ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Kaltara memerangi narkoba dan menjaga generasi bangsa.
Kapolda pun menegaskan, agar memberikan efek jera (Deterrent Effect) kepada para pelaku jaringan narkoba. Telah menerapkan Pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatan narkotika.
“Berbagai pengungkapan narkoba yang telah dilakukan, merupakan bagian dari perlindungan Polri kepada masyarakat dari bahaya narkoba. Khususnya generasi muda dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Ronny Try Prasetyo menambahkan, kerja sama yang dibangun dengan tim gabungan sudah cukup baik. Tidak hanya dalam penegakkan hukum, bahkan dari sisi pencegahan pun dilakukan.
“Kita bangun kerja sama dengan saling menukar informasi antar lembaga. Di Kalimantan Utara ini kita mampu, meskipun kekurangan personel. Tapi kita berusaha maksimal agar bisa diatasi. Maka tidak ada alasan dalam penegakkan hukum, untuk memerangi narkoba,” singkatnya. (kn-2)