TARAKAN – Perkara dugaan black campaign dengan tersangka JL dan HD dihentikan kepolisian. Padahal sebelumnya Unit Satreskrim Polres Tarakan sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Diketahui proses tahap satu berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Tarakan sudah dilakukan. Namun saat berkas perkara dipelajari oleh jaksa, terdapat beberapa petunjuk yang diminta oleh jaksa, agar penyidik segera melengkapi di berkas perkara penyidikan.
Artinya berkas perkara tersebut masih berstatus P19 dan belum dilakukan P21. Lantaran masih ada beberapa petunjuk jaksa yang belum dipenuhi penyidik Satreskrim Polres Tarakan.
“Jadi kami sudah melakukan pemeriksaan mencari barang dan alat bukti dengan waktu 14 hari. Namun setelah kami kirimkan berkas ke kejaksaan ada beberapa petunjuk dari jaksa yang tidak bisa kami penuhi. Sehingga kasus tersebut dinilai kedaluwarsa dan kami hentikan,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (11/11).
Petunjuk yang diminta jaksa tak dapat disampaikan ke publik lantaran hal itu merupakan materi penyidikan. Randhya menyebut, sebelum kasus ini dilimpahkan ke Polres Tarakan telah terdapat 3 tahapan pembahasan di internal Gakkumdu. Pada saat pembahasan pertama dan kedua, polisi menyanggupi jika kasus ini dilimpahkan untuk dilakukan penyidikan.
“Ada beberapa hal yang harus kami lakukan dan penuhi. Saat itu (pembahasan di Gakkumdu) kami setuju untuk dinaikan ke penyidikan. Namun setelah naik ke tahap penyidikan ternyata tidak kami sanggupi selama 14 hari,” jelasnya.
Dengan kedaluwarsa kasus ini, polisi akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan black campaign dengan tersangka JL dan HD.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tarakan, Amie Yulian Noor mengungkapkan, dalam penelitian berkas perkara dugaan black campaign ini masih terdapat petunjuk jaksa yang belum dipenuhi penyidik. Salah satunya terkait dengan unsur pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut. Sehingga pihaknya menyatakan berkas perkara tersebut P19.
“Namun saat itu juga dari teman-teman penyidik telah mengembalikan berkas perkara tersebut atas nama JL dan HD. Tapi masih ada beberapa yang belum dipenuhi,” ungkapnya.
Jaksa kembali menerbitkan berita acara untuk pemenuhan kembali petunjuk yang disampaikan. Namun, waktu untuk melengkapi petunjuk dari jaksa terbatas. Sehingga kasus ini terpaksa dihentikan. Adapun petunjuk yang ia sampaikan ke pihak kepolisian, salah satunya pemenuhan unsur Pasal 187 ayat 2 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2015. Dalam aturan tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye, melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau partai politik.
“Pada saat habis waktu penanganan pelanggaran pemilu ini dinyatakan kedaluwarsa. Namun ada dua unsur Pasal yang sudah maksimal dari teman-teman penyidik,” pungkasnya. (kn-2)