4 Terdakwa Penyelundup Sabu di Bandara Divonis Berbeda

BARANG HARAM: Empat terdakwa saat diamankan petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan 11 Mei 2024.

TARAKAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan memvonis empat terdakwa perkara sabu 4 kg dengan hukuman yang berbeda. Terhadap terdakwa Cahyono dan Nurhasana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 13 tahun.

Sementara terdakwa Muhamad Najib dan Prily divonis majelis hakim dengan hukum pidana penjara selama 11 tahun. “Para terdakwa dinilai majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu bermufakat untuk mengedarkan sabu yang beratnya melebihi 5 gram,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komang Noprizal.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Nurhasana dan Cahyono dengan pidana penjara 14 tahun. Kemudian terdakwa Muhammad Najib dan Prily dituntut dengan pidana penjara 12 tahun. “Mereka terdakwa ini satu keluarga. Cahyono dan Nurhasana pasangan suami istri dan Prily anak Nurhasana. Kalau Najib menantu atau suami dari Prily,” tuturnya.

Dalam putusan majelis hakim, terhadap beberapa barang bukti diperintahkan kepada JPU agar dirampas untuk dimusnahkan. Sementara beberapa barang bukti lainnya seperti ponsel, diperintahkan agar dirampas untuk negara.

“Kami masih pikir-pikir terhadap putusan ini, karena kami miliki 7 hari. Kalau para terdakwa sudah menerima putusan majelis hakim,” ujar Komang.

Berdasarkan fakta persidangan, didapati para berangkat dari Jakarta menuju ke Tarakan untuk menjemput narkotika jenis sabu. Para terdakwa melakukan hal tersebut setelah mendapatkan perintah dari Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial BL.

Baca Juga  IPM Bulungan Meningkat

“Semuanaya difasilitasi sama DPO BL, mulai dari tiket dan penginapan. Kemudian diarahkan mengambil sabu dekat Kantor Baznas,” sebut Komang.

Dalam aksi para terdakwa, yang paling berperan aktif melakukan komunikasi dengan DPO BL yaitu terdakwa Nurhasana dan terdakwa Cahyono. Setelah mereka berhasil mengambil sabu sebanyak 4 kg, kemudian sabu itu dipecah ke beberapa bungkus dan ditempelkan ke paha para terdakwa.

“Rencananya akan diantar ke Sulawesi. Namun saat berada di ruang tunggu bandara, tiga terdakwa sudah lolos yaitu Prily, Nurhasana dan Muhammad Najib,” bebernya.

Namun, aksi para terdakwa diketahui setelah terdakwa Cahyono tertangkap petugas Avsec lantaran menyembunyikan sabu di pahanya pada 11 Mei 2024. Akhirnya tiga terdakwa yang sempat lolos dari pemeriksaan petugas Avsec, berhasil diamankan juga saat itu. Dalam persidangan, para terdakwa mengakui bahwa terdakwa Cahyono yang memiliki ide menyembunyikan sabu di paha.

“Mereka di upah Rp 20 juta per kilo. Karena masing-masing orang bawa 1 kg, maka masing-masing di upah Rp 20. Mereka mengaku baru pertama kali ke Tarakan,” tuturnya.

Baca Juga  Minimal Dukungan Tersebar di 6 Kecamatan bagi Bacalon Jalur Perseorangan

Fakta Persidangan Berbeda dengan BAP

Persidangan juga dilakukan terhadap oknum polisi Brigpol Sigit Utomo. Pada sidang kedua ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi penangkap dan saksi dari warga sipil.

“Keterangan saksi penangkap bahwa telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sigit dan terdakwa Lukman dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 288 gram,” kata Komang.

Kedua terdakwa diamankan di Gang Pipit, RT 6 Kelurahan Juata Laut. Saat itu terdakwa Sigit memerintahkan terdakwa Lukman untuk mengambil sabu di atas pohon. Kemudian datang personel dari Ditpolairud Polda Kaltara untuk mengamankan keduanya.

“Jarak terdakwa Sigit dan Lukman saat itu memang hanya berjarak satu meter saja. Saat itu terdakwa Sigit berdalih tidak mengenal terdakwa Lukman,” tuturnya.

Adapun 3 saksi lain yang dihadirkan yaitu saksi Salbianto, Suwandi dan Nasrulloh. Dari keterangan saksi, didapati sebelum sebelum terdakwa Sigit dan Lukman diamankan. Didapati terdakwa Sigti mendatangi tempat kerja terdakwa Lukman. Saat itu kedatangan terdakwa Sigit dilihat oleh kedua saksi di Pasar Gusher.

Dari pemeriksaan saksi, didapati fakta persidangan yang tidak ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dimana terdakwa Sigit pernah memperbaiki ponselnya di salah satu konter. Di ponsel tersebut terdapat foto sabu yang ditimbang dengan timbangan digital. Kemudian terdakwa Sigit menawarkan jasa perbaiki ponselnya mau dibayar pakai sabu atau uang.

Baca Juga  ASN Terlibat Politik Praktis, Sanksi Menanti

“Sempat juga saksi Salbianto menanyakan kepada terdakwa Lukman bahwa itu siapa. Terdakwa Lukman kemudian menjawab bahwa itu adalah bosku. Yang dimaksud bosku adalah terdakwa Sigit,” bebernya.

Diketahui, pada dilakukan pengembangan terhadap perkara tersebut terdakwa Sigit sempat melarikan diri. Namun berhasil diamankan di Sebatik, Kabupaten Nunukan. Disebutkan Komang, terhadap orang yang pernah membantu terdakwa Sigit melarikan diri ke Sebatik, sudah menjalani persidangan. Orang yang membantu terdakwa Sigit pun menyatakan di persidangan, bahwa mereka membantu Sigit karena tersangkut masalah narkotika.

“Yang membantu Sigit melarikan diri itu terdakwanya atas nama Noni, Nurdin dan Ansar,” ucap Komang. Terkait peran para terdakwa, didapati terdakwa Nurdin dan Ansar membantu terdakwa Sigit melarikan diri dengan menyewakan kapal. Sementara terdakwa Noni membantu terdakwa Sigit untuk membuat paspor. “Ansar dan Nurdin warga Tarakan dan Noni ini warga KTT. Mereka ini sudah jalani persidangan dan tinggal tunggu putusan,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini