Banyak Peluang Karir bagi PPPK

JENJANG KARIR: Adanya regulasi PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 memberikan penyegaran bagi pengelolaan kontrak kerja PPPK, khususnya di Provinsi Kaltara.

TANJUNG SELOR – Adanya pengaturan lebih lanjut mengenai pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini semakin jelas.

Seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024. Regulasi ini memberikan penyegaran bagi pengelolaan kontrak kerja PPPK, khususnya di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara H Rohadi memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kaltara tak perlu khawatir soal masa depan karir mereka. Rohadi mengungkapkan, banyak peluang karir yang bisa dikembangkan oleh PPPK di Kaltara.

Baca Juga  Minimal 10 Persen dari DPT

“Peluang peningkatan karir pada PPPK itu ada, dan kami akan memetakannya. Untuk tahap awal diperlukan orientasi bagi PPPK. Di mana mereka akan diberikan pemahaman terkait ASN (Aparatur Sipil Negara),” jelas Rohadi.

Ia menjelaskan, meskipun PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki perbedaan hak. PPPK tetap memiliki prospek karir yang menjanjikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, mereka berhak untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai aturan Pasal 2 ayat (1).

Baca Juga  Gagalkan Penyelundupan Sabu 6 Kg dari Malaysia

Lebih lanjut, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan peluang PPPK untuk mengisi beberapa posisi manajerial dan non-manajerial tertentu. “Jenjang karir bagi PPPK sejajar dengan PNS. Hanya saja di Kaltara kami baru memulainya,” ujarnya.

Rohadi menambahkan, setiap kenaikan jenjang, khususnya bagi PPPK di posisi fungsional, membutuhkan sertifikasi kompetensi. “Misalnya, PPPK fungsional yang memiliki gelar S1 bisa melanjutkan ke jenjang S2, sesuai peningkatan kompetensinya,” ungkapnya.

Baca Juga  Beras Adan Krayan Tarik Minat Investasi

Proses kenaikan jabatan untuk ASN fungsional, termasuk PPPK, kini berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai indikator evaluasi. “Khusus untuk PPPK di Kaltara, banyak yang baru bergelar S1, sehingga jenjang karir masih terbuka lebar,” tutup Rohadi. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini