Diduga 4 Korban Jadi PMI Ilegal di Malaysia

DIINTEROGASI: Tersangka dan korban TPPO saat diinterogasi Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra (kiri), Kamis (14/11).

TARAKAN – Polisi kembali mengamankan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pelabuhan Malundung, Rabu (13/11) lalu.

Awalnya Unit Satreskrim Polres Tarakan mendapat informasi, ada beberapa orang yang diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Malaysia. Korban TPPO tiba di Tarakan setelah berangkat dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kami langsung menuju Pelabuhan Malundung dan kami identifikasi. Kami amankan 4 korban. Dua wanita dan dua laki-laki. Kami lakukan wawancara, interogasi terhadap para korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (14/11).

Baca Juga  Sidak Warga Binaan Lapas, Temukan Barang Terlarang

Pengakuannya, korban direkrut oleh seseorang dan akan dipekerjakan di Malaysia. Namun korban tidak diberitahu dipekerjakan sebagai apa di Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mengantongi identitas dua pelaku masing-masing berinisial H dan SN. SN diduga mendampingi korban dari Kupang hingga sampai ke Tarakan. Sementara H yang mengurusi tiket kapal korban.

“SN diketahui dipekerjakan oleh seseorang dari Malaysia berinisial S. Ada juga pelaku berinisial VN yang bermukim di Kupang, kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Baca Juga  Paslon ZIAP dan YES, Daftar di Hari yang Sama

Inisial H dan SN kini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya sudah diamankan di Pelabuhan Malundung. Sementara inisial S yang berada di Malaysia merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Tersangka membujuk rayu kepada korbannya, untuk bekerja di Malaysia dengan gaji yang fantastis. Para tersangka yang merekrut korbannya juga diupah oleh S. Namun polisi masih mendalami nominal upah tersebut.

“Tersangka belum menyebutkan berapa upahnya. Cuma akan diberikan jasa terima kasih. Kalau si H ini pengakuannya sudah 3 kali memberangkatkan pekerja migran dari Kupang secara ilegal,” bebernya.

Baca Juga  Penanganan Stunting Tuai Sorotan

Sebelum tiba di Malaysia, rerata korban transit dulu ke Tarakan dan Nunukan. Namun pada kasus ini para korban transit dulu ke Tarakan. Sebab para tersangka sudah mengetahui ada razia PMI ilegal di Nunukan. Para korban rencananya akan masuk ke Malaysia melalui jalur laut, tanpa menggunakan paspor.

“Selanjutnya kami koordinasi dengan Dinsos (Dinas Sosial) dan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Tarakan untuk tempat penampungan sementara. Bergabung dengan korban TPPO sebelumnya,” tutupnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini