TANJUNG SELOR – Hingga triwulan ketiga 2024, realisasi pajak daerah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mencapai sekitar 75 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 816.201.042.959.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Tomy Labo merasa optimis target pajak daerah akan tercapai menjelang akhir tahun. Realisasi pajak daerah 75 persen sebenarnya sesuai dengan proyeksi di triwulan ketiga.
“Target kami di triwulan ketiga memang di kisaran 75 persen. Jadi masih dalam jalur yang diharapkan. Dengan sisa waktu sekitar 30 hari kerja, kami optimis bisa memenuhi target yang telah ditentukan,” ungkapnya, Selasa (19/11).
Saat ini, Kaltara mengandalkan enam jenis pajak utama. Mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Alat Berat, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok. Untuk PBBKB dan PKB menjadi penyumbang terbesar bagi pendapatan daerah.
PBBKB menyumbang lebih dari 50 persen dari total penerimaan pajak daerah. Biasanya, pembayaran pajak bahan bakar akan lebih banyak diterima setelah pertengahan Desember, khususnya setelah tanggal 15-20.
Dengan estimasi rata-rata penerimaan pajak sebesar Rp 600 juta per hari dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Bapenda Kaltara akan berupaya keras untuk memastikan sisa target dapat tercapai. “Kami terus mendorong setiap OPD agar berkoordinasi dan memastikan setiap sumber pajak berjalan sesuai rencana. Kami yakin dengan adanya pembayaran yang lebih intensif menjelang akhir tahun, target pajak daerah bisa tercapai,” tuturnya.
Dengan upaya maksimal yang dilakukan selama sisa waktu yang ada, seluruh target pajak daerah tahun ini dapat tercapai dan berkontribusi pada peningkatan pembangunan daerah. (kn-2)