TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan gelar razia atau penggeladahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (20/11) malam.
Selama kegiatan razia berlangsung, seluruh personel memeriksa secara seksama setiap sudut kamar hunian. Tujuannya memastikan tidak terdapat barang-barang terlarang yang dapat mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang berupa handphone, gunting dan senjata tajam rakitan lainnya, terminal listrik dan sendok besi.
Adapun tindak lanjut dari penemuan barang bukti hasil penggeladahan kamar WBP ini, akan dilakukan inventarisir dan pemusnahan oleh bidang terkait. Serta pemeriksaan kepada yang bersangkutan untuk diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tentu kami tegak lurus terhadap komitmen dan tujuan dalam membersihkan lapas dari indikasi pelanggaran Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba). Kami sangat terbuka, jika terdapat indikasi pelanggaran atau gangguan kamtib menyangkut Lapas Tarakan. Maka butuh peran APH segera dalam melakukan komunikasi dan koordinasi,” tegas Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan Sutarno.
Ia mengakui, kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. Razia merupakan arahan pimpinan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) terkait 3 Kunci Pemasyarakatan Maju di antaranya Deteksi Dini, Berantas Narkoba dan Sinergi antar APH terkait + 1 Back to Basic.
Apel Siaga yang dirangkai dengan penggeledahan kamar hunian serta test urine ini, merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dalam menjalankan 3 kunci pemasyarakatan maju + 1 Back to Basic.
“Kita semua berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Serta benar-benar menjadi suatu komitmen bagi kita semua. Khususnya dalam mewujudkan Lapas Kelas IIA Tarakan Zero Handphone, Pungli dan Narkoba,” ungkapnya. (kn-2)