18 Orang Terjaring Razia Pekat

RAZIA PEKAT: Tim gabungan memeriksa identitas dan dugaan asusila di indekos dan THM di Kota Tarakan, Kamis (21/11) malam.

TARAKAN – Sebanyak 18 orang terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat), Kamis (21/11) malam. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kaltara, Satpol PP Tarakan, Polres Tarakan, POM TNI, BNN, dan Disdukcapil Tarakan mendapati beberapa pelanggaran dugaan asusila dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berdasarkan pantauan media ini, petugas mendatangi beberapa indekos di Kelurahan Sebengkok dan Kampung Satu Skip. Petugas sempat mengamankan anak di bawah umur dan oknum polisi yang berada dalam indekos dengan seorang wanita. Petugas juga mendatangi beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Kelurahan Kampung Satu Skip dan Pamusian.

Baca Juga  7 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Masuk DPO

Sekretaris Satpol PP Kaltara, Slamet Riyadi mengatakan, petugas menyisir indekos yang kerap kali dilaporkan terjadi dugaan asusila. Petugas juga mendatangi THM yang ada di Kota Tarakan. Razia ini merupakan kali kedua dilakukan setelah Kabupaten Nunukan.

“Untuk wilayahnya kita sasar di daerah Tarakan Tengah,” ungkapnya.

Hasilnya, petugas mengamankan 4 orang yang bukan pasangan suami istri, 2 orang tidak memiliki KTP dan 12 orang tidak melapor sebagai penduduk sementara. Slamet menyebut, petugas turut melakukan pemeriksaan terhadap izin pendirian rumah sewa.

Baca Juga  Minimal 10 Persen dari DPT

Sementara untuk di THM, petugas memerika izin minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Selain itu, petugas juga memeriksa kelengkapan identitas para pekerja dan pengunjung THM.

“Kalau di THM itu ada beberapa (pekerja) yang kita ambil KTPnya juga itu dari Disdukcapil. Itu untuk pendataan. Razia ini kegiatan rutin. Dalam waktu dekat, akan menggelar razia serupa di Kabupaten Bulungan,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Tarakan, Sofyan mengatakan, tindaklanjut dari belasan orang yang diamankan akan dilakukan pendataan terlebih dahulu. Penyidik dari Satpol PP Tarakan akan menentukan penerapan sanksinya.

Baca Juga  5 WNA Dideportasi

“Kalau tidak punya KTP ya kita akan bantu untuk membuatkan KTP ke Disdukcapil,” ujarnya.

Satpol PP Tarakan akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap para pelanggar. Namun, akan disesuaikan dengan tingkatan pelanggarannya. “Kalau dari penyidik terdapat pelanggaran perda asusila kita akan Tipiringkan. Jika tidak ya kita lakukan pembinaan,” tuturnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini