Sebulan, 22 Tersangka TPPO Ditangkap

PERDAGANGAN ORANG: Tim gabungan menunjukkan barang bukti diantaranya berupa paspor dalam perkara TPPO dalam sepekan terakhir, Jumat (22/11).

TARAKAN – Tim gabungan Polda Kaltara, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara, Polres Tarakan, Polres Nunukan dan Imigrasi Nunukan berhasil mengagalkan upaya penyelundupan orang ke Malaysia.

Dalam sebulan, tim gabungan mengungkap 20 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Tersangka sebanyak 22 orang. Adapun korban yang diselamatkan sebanyak 108 orang. Terdiri dari 44 laki-laki dewasa, 10 anak laki-laki, 40 perempuan dewasa dan 14 anak perempuan,” sebut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, Jumat (22/11).

Modus operandi yang dijalankan tersangka, Pekerja Migran Indonesia (PMI) dijanjikan bekerja di Malaysia dengan gaji yang besar. Sementara untuk menuju ke perbatasan Malaysia, akan ditempuh dengan biaya yang murah melalui jalur laut. Bahkan korban tidak perlu menggunakan dana pribadi.

Baca Juga  Tersangka Dijanjikan Upah Rp 15 juta

Namun nantinya para tersangka memotong uang gaji para korban setelah bekerja di Malaysia. “Akhirnya korban terjerat hutang. Modus yang lain, korban biasanya cuti pulang kampung dan kembali merekrut tetangga, saudara untuk bekerja di luar negeri. Modus lain, mereka menggunakan paspor kunjungan wisata atau ziarah. Tapi nyatanya bekerja di Malaysia,” bebernya.

Modus lain, lanjut Taufik, korban TPPO saat tiba di wilayah Kaltara berperilaku selayaknya penumpang kapal pada umumnya. Sehingga petugas sulit mendeteksi korban TPPO yang berangkat seorang diri. Saat tiba di pelabuhan, biasanya ada seseorang yang menghubungi korban.

Baca Juga  Penyuka Sesama Jenis Terlibat Perkelahian

“Mereka bercampur antara penumpang biasa dengan PMI. Itu kesulitan kami. Biasanya kami melakukan operasi, lakukan pemisahan. Mana penumpang yang domisili Kaltara dan di luar Kaltara,” tegasnya.

Dari 20 kasus ini, polisi menerbitkan 4 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya pihaknya meminta bantuan kepada Bareskrim dan Divhubinter untuk mengamankan DPO yang berada di luar negeri.

Rata-rata, PMI yang diamanakan berasal dari wilayah NTT dan Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara. Sebagian para tersangka juga merupakan warga Nunukan dan Tarakan. Sebab para tersangka merekrut korbannya melalui jalur kedekatan emosional hingga di lingkungan keluarga yang berada di luar Tarakan.

Baca Juga  10 Bal Sabu Gagal Berlabuh di Bulungan

“DPO perannya menggerakan. Misalnya dibutuhkan beberapa orang, dan tersangka yang merekrut korban. Tersangka ini dikasih upah Rp 100 ribu kalau berhasil merekrut 1 orang korban. Sementara korban dijanjikan 1.500 sampai 2.000 ringgit. Tapi beda-beda,” ungkapnya.

Para korban dijanjikan akan bekerja di perkebunan kelapa sawit, tukang kebun hingga asisten rumah tangga. Kendala dalam pengungkapan TPPO, Kaltara dikelilingi laut dan sungai sepanjang 520 kilometer. Sehingga banyak pintu ilegal untuk masuk ke negara tetangga.

“Kami terus berupaya untuk melakukan proses penindakan ini sesuai dengan arahan dari bapak Kapolri. Sisi pencegahan, kami koordinasi dengan wilayah asal untuk diketatkan lagi. Karena PMI ini menggunakan kapal laut,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini