34 Warga Binaan Bebas Bersyarat

PEMBEBASAN BERSYARAT: Sebanyak 34 orang warga binaan Lapas Tarakan dapat pembebasan bersyarat.

TARAKAN – Sebanyak 34 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan hak integrase, berupa program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno didampingi Pejabat Struktural terkait turut menyampaikan arahan dan nasihat kepada para WBP sesaat sebelum meninggalkan lapas.

“Menindaklanjuti Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto terkait Pemahaman Reintegrasi Sosial dan Percepatan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana sesuai UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sehingga kami terus melakukan penguatan dan pengusulan Hak Integrasi Narapidana yang telah dinyatakan berhak secara administratif maupun substantif. Warga binaan bebas dan kembali ke tengah-tengah masyarakat,” jelas Sutarno.

Baca Juga  Larangan Keras Politik Identitas dan Uang

Ia menegaskan PB ini mengacu pada implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Selain bertujuan sebagai pemenuhan hak integrasi WBP atau kembali ke tengah masyarakat.

Baca Juga  Harga BBM Non Subsidi Dievaluasi

Program pembebasan bersyarat juga merupakan salah satu upaya menanggulangi kelebihan kapasitas pada lapas. Bersamaan dengan solusi lain yakni pendekatan Restorative Justice, pemindahan Warga Binaan ke Lapas Super Maximum atau lainnya.

“Semoga dengan Program PB ini warga binaan yang kembali ke tengah masyarakat, bisa membawa hal-hal baik yang telah didapatkan selama menjalani masa pembinaan. Baik kepribadian maupun kemandirian di lapas. Kami sangat berharap agar tidak ada yang melakukan pengulangan tindak pidana. Semoga sukses di masa yang akan datang,” pesannya. (kn-2)

Baca Juga  Kendaraan Berpelat Luar Kaltara Jika Tidak Balik Nama
Bagikan:

Berita Terkini