TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) telah memenuhi syarat administrasi secara keseluruhan.
Pada seleksi PPPK tahap I, 100 persen pelamar dari kategori Pemprov Kaltara dinyatakan lolos administrasi. Proses ini masih berlangsung sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Tahap selanjutnya, seleksi berbasis komputer (CAT), akan digelar di beberapa lokasi yang telah diusulkan. Termasuk Tanjung Selor, untuk peserta PPPK lingkup Pemprov Kaltara.
Berdasarkan data BKD Kaltara, jumlah pendaftar PPPK tahap I mencapai 1.255 orang. Formasi teknis menjadi yang paling banyak diminati dengan 1.163 pelamar, disusul formasi guru 88 pelamar, dan formasi tenaga kesehatan 4 pelamar.
Namun, dari total 1.255 pendaftar, hanya 1.254 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Satu orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), karena tidak sesuai dengan kategori pelamar yang dibutuhkan Pemprov Kaltara.
“Peserta yang tidak lolos itu merupakan tenaga PTT dari kabupaten. Yang bukan menjadi bagian dari kategori pelamar PPPK tahap I di lingkup Pemprov Kaltara,” jelas Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kaltara Yusuf Suardi, Kamis (21/11).
BKD Kaltara berharap proses seleksi ini dapat berjalan lancar dan transparan. Memberikan peluang yang adil bagi tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi. Tahapan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Kaltara, dalam memperkuat profesionalitas aparatur dan menjamin kesejahteraan tenaga kerja yang telah berkontribusi bagi daerah.
“Seleksi PPPK tahap I ini bukan hanya sekadar formalitas. Tetapi merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan. Sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga honorer di lingkup Pemprov Kaltara,” tutur.
Untuk pendaftaran PPPK Tahap II pun sudah resmi dibuka sejak 17 November-akhir Desember 2024. Menurut Yusuf, seleksi tahap II ini diperuntukkan bagi kategori tertentu, melanjutkan tahap I yang telah selesai sebelumnya.
“Pendaftaran PPPK tahap II ini sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kami telah memulai proses sosialisasi sejak beberapa waktu lalu, termasuk di Kabupaten Nunukan,” ujarnya.
Tahap I sebelumnya ditujukan untuk tenaga honorer Prioritas Satu (P1), Tenaga Honorer Kategori Dua (THK-II), dan individu yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pada tahap II ini, peluang lebih luas diberikan kepada tenaga honorer yang memenuhi syarat.
Pemprov Kaltara berkomitmen untuk melaksanakan seleksi secara transparan dan adil. Dengan harapan dapat memberikan kepastian status kepegawaian kepada tenaga honorer yang telah berkontribusi besar dalam pemerintahan. Pada tahap II diharapkan menjadi peluang bagi tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kepastian status.
BKD Kaltara juga memastikan hak-hak kepegawaian PPPK akan diperhatikan dengan baik. Termasuk pemberian tunjangan yang sesuai kemampuan keuangan daerah. “Kami akan memastikan PPPK mendapatkan hak yang setara dengan pegawai lainnya, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” harap Yusuf. (kn-2)