TANJUNG SELOR – Tahapan kampanye Pemilihan Bupati (Pilbup) Bulungan telah berakhir pada Sabtu (23/11), pukul 23.59 Wita. Memasuki masa tenang pilkada, sejumlah alat peraga kampanye (APK) pun ditertibkan.
Adapun masa tenang ini berlangsung sebelum hari pemungutan suara. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
APK yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan, seluruhnya sudah ditertibkan. Baik yang berada di wilayah perkotaan maupun pedesaan. APK yang difasilitasi KPU berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul. Dalam lakukan penertiban APK tersebut, KPU dibantu personel Polresta, Dinas Perhubungan (Dishub), Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan. Dengan menyisir sepanjang ruas jalan protokol wilayah Tanjung Selor.
Ditemui saat penertiban, Ketua KPU Bulungan Mahdi E Paokuma mengatakan, memasuki masa tenang artinya berakhirnya aktivitas kampanye bagi pasangan calon (Paslon). Termasuk APK yang terpasang di titik-titik yang telah ditetapkan KPU Bulungan.
“Malam hari ini (kemarin, Red) kita dibantu pihak kepolisian, Satpol PP dan Dishub bersama Bawaslu, lakukan pembersihan sejumlah APK untuk wilayah Tanjung Selor,” jelas Mahdi.
Dalam penertiban APK tersebut, tim gabungan pun dibagi menjadi dua. Mahdi mengakui, proses penertiban APK hanya yang difasilitasi KPU. Terhadap APK yang dipasang melalui masing-masing paslon, Mahdi sudah mengimbau sejak sebelum memasuki masa tenang. Agar bisa menertibkan sejumlah APK yang terpasang.
“APK yang difasilitasi KPU terpasang di 220 titik se Kabupaten Bulungan. Baik yang terpasang di masing-masing desa/kelurahan. Penertiban APK ini pun dilakukan serentak di seluruh kecamatan,” tuturnya.
Apabila masih terlihat APK yang terpasang di masa tenang, hal itu menjadi kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti. Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Bulungan Dwi Suprapto mengatakan, Bawaslu dan KPU Provinsi sudah lakukan rapat koordinasi. Berdasarkan aturan, ketika memasuki masa tenang pilkada, seluruh APK sudah harus dilepas atau ditertibkan. Karena pada masa tenang dilarang lakukan aktivitas kampanye.
“Memasuki masa tenang diharapkan sudah tidak ada lagi APK yang terpasang. Di KPU mempunyai kewajiban untuk menertibkan APK. APK yang ditertibkan ini merupakan yang difasilitasi KPU,” jelasnya.
Untuk APK yang dipasang masing-masing paslon, lanjut Dwi, tidak ditertibkan oleh KPU. Bawaslu pun akan lakukan pendataan terkait APK yang tidak ditertibkan. Selanjutnya, Bawaslu akan membuat saran rekomendasi kepada KPU.
“KPU akan menyurat ke paslon untuk dilakukan penertiban mandiri oleh paslon. Atas dasar rekomendasi dari Bawaslu. Apabila hal itu tidak ditindaklanjuti oleh paslon, nanti kita akan tertibkan APK itu,” tutupnya. (kn-2)