TARAKAN – Pasangan penyuka sesama jenis atau gay terlibat perkelahian yang menyebabkan satu diantaranya meninggal dunia.
Pria di bawah umur berinisial RS (17) tega melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban yang juga pria berinsial H (27) meninggal dunia. Motif penganiayaan ini diduga RS sakit hati, karena H sudah memiliki hubungan asmara dengan pria lain.
Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, aksi penganiayaan terjadi di Jalan Sei Sesayap, Kelurahan Kampung Empat, Tarakan Timur sekitar pukul 00.30 Wita, Jumat (22/11) lalu. Saat itu, keduanya janjian untuk bertemu guna membahas ketersinggungan akibat kecemburuan RS.
“Motifnya ini karena cemburu. Kalau si H ini sudah punya pacar baru. Jadi korban laki-laki, pelaku laki-laki dan yang diperebutkan laki-laki juga,” ungkapnya, Senin (25/11).
Setelah bertemu, akhirnya keduanya terlibat cekcok dan RS mendorong korban sampai terjatuh. Setelah korban terjatuh, RS kembali menyerang dengan memukul bagian kepala korban sampai tak sadarkan diri.
“Teman-temannya yang tidak sempat melerai. Melihat korban tidak sadarkan diri langsung membawa ke rumah sakit menggunakan sepeda motor. Kemudian pada pagi hari, korban dinyatakan meninggal dunia,” bebernnya.
Sebelum dinyatakan meninggal, korban mengalami koma akibat pemukulan tersebut. Teman-teman korban juga langsung membawa tersangka ke Satreskrim Polres Tarakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hasil visum menunjukan adanya memar di leher, luka di tangan dan kaki akibat penganiayaan menggunakan tangan.
Polisi telah melakukan pra rekonstruksi sebanyak 30 reka adegan kejadian penganiayaan tersebut. Didapati, pelaku mendorong korban hingga kepala korban terbentur di dinding. Pelaku menambah pukulan di bagian kepala dengan lebih dulu menjambak rambut korban.
“Dipukul pakai tangan kanan. Sesuai pra rekonstruksi juga dibenarkan oleh saksi dari teman-teman korban. Pada saat pemukulan terjadi teman-teman korban ada di TKP tapi jaraknya sekitar 3 meter,” jelasnya.
Diketahui, tersangka saat itu baru selesai bekeeja sebagai pelayan di salah satu rumah makan yang ada di Jalan Yos Sudarso. Polisi pun turut menyita barang bukti berupa pakaian dan topi milik tersangka yang digunakan saat menganiaya korban. Atas kejadian ini, RS disangkakan Pasal 355 Ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
“Pelaku memang berniat mengajak berkelahi. Kalau korban dengan saksi pacaran sudah seminggu. Sebelumnya pelaku dan saksi sudah pacaran 2 minggu,” ujarnya. (kn-2)