TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulungan lakukan penyisiran untuk penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang Pilkada 2024, Senin (25/11).
Penyisiran dibantu pihak kepolisian, Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Bulungan, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pertamanan Bulungan. Tim pun terbagi tiga, meliputi tim 1 seputaran kota (jalan buah, Sengkawit dan setiap gang), tim 2 seputaran pinggiran (Jalan Padaelo, Sabanar Lama, Tepian-Kampung Arab, Skip dan wilayah Jalan Serindit). Sedangkan tim 3 seputaran jalan raya (Jalan Sengkawit, Jelarai Selor-Simpang 3 Berau tepatnya kilometer 4).
Sebelumnya, ketika memasuki masa tenang pada Minggu (24/11) dinihari, penertiban APK sudah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan. Namun, hanya APK yang memang difasilitasi KPU. Bawaslu pun sudah menginstruksikan kepada panwascam di wilayah perkotaan, untuk menginventarisir APK yang masih terpasang. Untuk dilakukan pendataan, terhadap APK yang berukuran besar maupun kecil.
“Dalam melaksanakan penertiban APK ini, kita tetap mengutamakan keselamatan. Mengingat, saat proses penertiban APK hari ini (kemarin, Red) kondisi cuaca lagi hujan,” terang Ketua Bawaslu Bulungan Dwi Suprapto, Senin (25/11).
Menurut Dwi, APK yang tidak difasilitasi KPU yang sudah ditertibkan disimpan di kantor Bawaslu. Karena APK yang difasilitasi KPU disimpan di Gedung Dome Center Tanjung Selor. Dwi menegaskan, APK yang sudah ditertibkan tidak diperkenankan untuk diambil kembali.
“Karena ini termasuk dalam pelanggaran administrasi. Apalagi sebelum memasuki masa tenang, kita sudah imbau kepada masing-masing paslon untuk lakukan penertiban APK secara mandiri,” tuturnya.
Dikarenakan imbauan tersebut tidak mendapat respons dari masing-masing paslon, sehingga Bawaslu mengambil tindakan penertiban APK tersebut. Pasalnya, dalam aturan ketika memasuki masa tenang itu dilarang berkampanye dalam bentuk apapun. Baik itu media sosial, media cetak maupun elektronik bahkan APK.
“APK yang terpasang berpotensi menjadi pelanggaran, karena masa tenang harus steril tidak boleh ada aktivitas kampanye,” imbuhnya.
Penertiban APK tidak hanya di wilayah perkotaan saja, bahkan di pedesaan pun dilakukan hal yang sama. Dikatakan Dwi, penertiban APK di kelurahan sudah menginstruksikan ke badan ad hoc. Bilamana masih terdapat spanduk maupun umbul-umbul paslon yang masih terpasang agar ditertibkan.
“Penyisiran APK ini tetap dilakukan hingga hari H pencoblosan. Kita pun lakukan patroli pengawasan masa tenang. Untuk mengantisipasi aktivitas kampanye di masa tenang,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Kaltara Rustam Akif pun menyampaikan hal serupa. Bahwa untuk penertiban APK yang masih terpasang, telah menjadi kewenangan masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Di Bawaslu telah menginstruksikan untuk lakukan patroli pengawasan. Tapi konteksnya tak hanya APK, tapi secara umum,” tuturnya.
Menurut Rustam, penertiban APK yang tak difasilitasi KPU idealnya harus dilepas mandiri oleh masing-masing tim paslon. Bawaslu pun telah menyampaikan imbauan masing-masing paslon memasuki masa tenang. Hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menyebutkan bahwa Masa Tenang dimulai pada tanggal 24-26 November 2024. (kn-2)