TARAKAN – Satu-satunya TPS khusus didirikan di lingkungan Lapas Kelas IIA Tarakan. Terdapat 2 TPS yang didirikan di lapas yakni, TPS 901 dan 902 Kelurahan Karang Balik, Tarakan Barat.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno menyebut, sebanyak 1.286 warga binaan di lapas yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) meliputi laki-laki dan perempuan. Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara berjumlah 813 orang dan untuk DPT Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan berjumlah 747 orang.
“Pelaksanaan Pilkada 2024 di lapas ini bagian dari upaya pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Khususnya dalam menyalurkan hak suara sebagai warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya, Rabu (27/11).
Untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPtb) berjumlah 44 orang. Sehingga, total DPT ditambah DPTb Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 857. Serta Pemilihan Wali Kota Wakil Wali Kota adalah 791.
“Seluruh proses pemilu di lapas senantiasa berada dalam pengawasan jajaran KPU dan Bawaslu Tarakan,” lanjutnya.
Sutarno menegaskan, pengawasan dari jajaran KPU dan Bawaslu dilakukan. Lantaran lapas merupakan salah satu lokasi yang dianggap memiliki kerawanan dalam pemilihan. Pengawasan yang dilakukan pun dimulai sejak tahapan persiapan pendirian TPS. Begitu juga dengan jajaran pengamanan dari Polda Kaltara yang turut melakukan pengawasan di Lapas Kelas IIA Tarakan.
“Dari persiapan, pelaksanaan, saat penghitungan suara hingga pengumpulan kotak suara pada PPS Kelurahan nantinya,” tambahnya.
Sutarno berharap agar pelaksanaan tahapan pencoblosan hingga perhitungan suara dapat berjalan dengan kondusif. Begitu juga dengan seluruh WBP yang telah menyalurkan hak suaranya. “Wakapolda Kaltara beserta jajaran turut mengunjungi Lapas Kelas IIA Tarakan guna memastikan pelaksanaan Pilkada pada TPS Khusus berjalan tertib dan kondusif,” pungkasnya. (kn-2)