TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malinau menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2, Desa Pelita Kanaan, Kecamatan Malinau Kota.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah ditemukan adanya pemilih dari luar daerah Malinau. Ada tiga orang dari Kota Tarakan, yang terdaftar dan memilih di TPS tersebut. Temuan ini memicu kajian lebih lanjut oleh Bawaslu dan akhirnya mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang di lokasi tersebut.
Anggota KPU Kalimantan Utara (Kaltara) Chairullizza menjelaskan, rekomendasi ini sudah dikaji oleh KPU Malinau, dan hasil kajian hukum serta rapat pleno telah memutuskan untuk melaksanakan PSU.
“Pemungutan suara ulang akan dilakukan pada 5 Desember 2024 di TPS 2, Desa Pelita Kanaan, dengan DPT sebanyak 508 pemilih,” terangnya, Selasa (3/12).
Mengenai potensi pengaruh PSU terhadap hasil perolehan suara, menurut Rully—biasa disapa, hal tersebut akan terlihat setelah rekapitulasi suara ulang dilakukan di tingkat kecamatan dan kabupaten.
“Jika ada perbedaan signifikan setelah PSU, hal itu akan dianalisis lebih lanjut. Termasuk kemungkinan pengajuan ke Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Selain di Malinau, ia juga menanggapi laporan dari Kabupaten Tana Tidung (KTT). Namun, hingga saat ini tidak ada rekomendasi pemungutan suara ulang yang dikeluarkan.
“Kami terus memantau dan menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Jika ada, proses kajian hukum akan dilakukan untuk memastikan apakah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Jika rekomendasi dikeluarkan, KPU akan segera memulai proses pemulutan suara ulang. Dengan batas waktu 10 hari setelah pemungutan suara. “Jika rekomendasi keluar setelah batas waktu yang ditentukan, kami tidak bisa melaksanakan PSU, kecuali ada perintah dari Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
KPU Kaltara berharap agar seluruh proses berjalan lancar, sesuai ketentuan yang berlaku, dan memastikan hak konstitusional warga untuk memilih tetap terjamin. (kn-2)