SiAP Peroleh 50.293 Suara

UNGGUL PEROLEHAN SUARA: Paslon Syarwani-Kilat saat mendaftar di KPU Bulungan untuk Pilkada 2024. Paslon ini memperoleh 50.293 suara hasil rekapitulasi tingkat kabupaten oleh KPU Bulungan.

SELAIN menyelesaikan proses rekapitulasi untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltara, KPU Bulungan pun telah merampungkan rekapitulasi suara Pemilihan Bupati (Pilbup).

Menurut Ketua KPU Bulungan Mahdi E Paokuma, rekapitulasi Pilbup ini bagian dari rapat pleno untuk menetapkan hasil Pemilihan Bupati di Kabupaten Bulungan. Setelah itu, penetapan calon terpilih akan dilaksanakan.

Pada rapat pleno tersebut, KPU Bulungan memverifikasi dan mengoreksi beberapa kesalahan teknis yang ditemukan. Seperti kesalahan penulisan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPT-B. Serta kesalahan penulisan data pemilih pindah. Meski demikian, Mahdi menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam hasil perolehan suara.

“Semua kecamatan sudah melaporkan hasilnya, dan kita bersama-sama menyaksikan serta melakukan koreksi jika ada kesalahan. Salah satu yang dikoreksi terkait kesalahan penulisan nama pemilih, dan itu sudah diperbaiki,” jelas Mahdi, Selasa (3/12).

Baca Juga  Desak Polisi Beri Kepastian Hukum

Hasil akumulasi dari 10 kecamatan menunjukkan perolehan suara untuk dua pasangan calon. Paslon 1 (Syarwani-Kilat) memperoleh 50.293 suara. Sementara Paslon 2 (Datu Iman Suramenggala-Chieto Karno) meraih 23.597 suara. Artinya, paslon Syarwani-Kilat (SiAP) menggungguli paslon 2 dengan selisih 26.696 suara.

Dengan perbedaan yang signifikan ini, hasil sementara menunjukkan paslon 1 unggul jauh dari paslon 2,” imbuhnya.

Meski hasil rekapitulasi telah selesai, Mahdi menegaskan KPU Bulungan akan memberi waktu 3×24 jam bagi calon yang merasa keberatan untuk mengajukan upaya hukum. Penetapan calon terpilih direncanakan pada Rabu (4/12) dinihari, tepatnya pada pukul 24.00 Wita, setelah melewati batas waktu pengajuan upaya hukum.

Baca Juga  Ketersediaan Produk Pangan Jelang Ramadan Aman

“KPU Bulungan berkomitmen untuk menjalankan tahapan ini sesuai ketentuan yang berlaku. Demi menjamin transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan,” jelasnya.

Di lain pihak, Ketua Bawaslu Bulungan Dwi Suprapto menyampaikan beberapa masukan terkait mekanisme penyelesaian masalah di tingkat kecamatan. Pasalnya, ada beberapa narasi dalam kejadian khusus di tingkat kecamatan yang belum jelas. Hal ini, menurut Dwi, dapat menimbulkan potensi miskomunikasi, terutama ketika hasil rekapitulasi dipindahkan ke tingkat provinsi.

“Secara teknis, masalah-masalah di kecamatan sudah selesai. Namun, narasinya di kejadian khusus kecamatan perlu diperjelas. Agar ketika rekapitulasi dibawa ke tingkat provinsi, tidak ada kebingungannya. Kita ingin semua masalah dan solusinya tercatat dengan jelas,” ungkapnya.

Baca Juga  Debat Terakhir Calon Tunggal Pilwali Tarakan

Ia mengingatkan, agar narasi yang mencatatkan kejadian khusus di kecamatan bisa diperbaiki dan diselesaikan. Diharapkan bisa mengurangi potensi kesalahan dan meningkatkan transparansi, dalam proses rekapitulasi suara di seluruh tingkat pemerintahan.

“Semua masalah harus jelas, dari awal hingga akhir, sehingga tidak ada lagi kebingungannya. Kami berharap KPU akan terus memperbaiki narasi ini, dan saya yakin dengan kerjasama yang baik, semuanya akan berjalan lancar,” tutupnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini