TANJUNG SELOR – Proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kalimantan Utara (Kaltara) masih menunggu pedoman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Meski proses ini sudah dimulai, namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Kaltara belum bisa melanjutkan tahapan berikutnya tanpa adanya pedoman tersebut. Pedoman yang diharapkan dari Kemnaker direncanakan akan turun pada minggu ini. Namun, sudah lebih dari seminggu sejak perkiraan waktu, pedoman tersebut belum juga diterima.
“Ada yang berasumsi pedoman itu akan turun dalam beberapa hari ke depan, namun itu masih kemungkinan,” terang Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin, Rabu (4/12).
Menurut dia, keterlambatan ini menjadi kendala dalam kelancaran proses penetapan UMP di Kaltara. Meski pedoman resmi dari kementerian belum diterima. Pihaknya tetap memantau perkembangan dan siap untuk segera bertindak begitu pedoman tersebut turun. Proses penetapan UMP, sudah menjadi agenda tahunan yang harus dilaksanakan dengan mengikuti aturan dan prosedur yang ada.
“Setelah pedoman diterima, proses selanjutnya akan mengikuti pola yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” imbuhnya.
Pola tersebut dimulai dengan penetapan UMP di tingkat provinsi, yang kemudian akan diikuti dengan penetapan UMK di tingkat kabupaten/kota. UMK kabupaten/kota tidak boleh lebih rendah dari UMK Provinsi.
Hal ini penting, agar ada keseragaman dalam penerapan UMP di seluruh wilayah Kaltara, dan upah yang diterima pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Meskipun angka belum dapat dipastikan, informasi yang diterima dari Pemerintah Pusat ada kenaikan UMP sekitar 6,5 persen untuk Upah Minimum Nasional. Angka ini diharapkan dapat mencerminkan kenaikan yang wajar dan adil bagi para pekerja.
Disnakertrans Kaltara berkomitmen segera menyelesaikan proses penetapan UMP dengan sebaik-baiknya. Mengingat pentingnya keputusan ini bagi kesejahteraan tenaga kerja di Kaltara.
Terlepas dari pedoman penetapan UMP Kaltara, Disnakertrans membuka kegiatan Job Fair atau Pameran Bursa Kerja di Gedung Wanita, Rabu (4/12). Haerumuddin mengapresiasi dukungan berbagai pihak yang turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan kegiatan ini.
“Semoga rangkaian pameran bursa kerja ini berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kaltara,” ujarnya.
Haerumuddin juga menyoroti tantangan ketenagakerjaan yang dihadapi. Seperti ketidakseimbangan antara jumlah lapangan pekerjaan dengan tenaga kerja, serta kurangnya akses informasi terkait lowongan kerja. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), di bulan Agustus 2024, jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 146,62 juta orang. Dengan angka pengangguran terbuka sebanyak 7,47 juta orang.
Di Kaltara, jumlah pengangguran terbuka pada Februari 2024 tercatat 358.450 orang, turun 14.619 orang dibanding Februari 2023. “Meski terjadi penurunan, angka ini masih perlu menjadi perhatian kita bersama. Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya menyediakan ruang pertemuan langsung antara pencari kerja dan perusahaan melalui kegiatan seperti ini,” jelas Haerumuddin.
Job Fair kali ini melibatkan 18 perusahaan yang membuka berbagai lowongan sesuai kebutuhan. Pemerintah berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pencari kerja untuk menemukan pekerjaan yang sesuai dengan minat, bakat, dan kompetensi mereka. Haerumuddin juga berpesan kepada pencari kerja dapat memanfaatkan kesempatan ini seoptimal mungkin. Bagi perusahaan juga dapat menemukan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan, sehingga dapat menekan biaya rekrutmen.
Ia berharap melalui Job Fair ini tidak hanya membantu mengurangi pengangguran, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. “Semangat bagi para pencari kerja, semoga kesempatan ini membawa perubahan positif bagi Kaltara yang maju dan sejahtera,” harapnya.
Sementara itu, DPRD Kaltara akan mengawal ketentuan kenaikan upah minimum tahun 2025. Agar dapat dipatuhi dan diimplementasikan oleh dunia usaha sesuai aturan yang berlaku.
“Kami di legislatif akan memastikan ketentuan ini diterapkan dengan benar. Dunia usaha di Kaltara diharapkan mendukung penuh implementasi kenaikan upah minimum ini,” terang Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Tamara Moriska, belum lama ini.
Politisi Partai Hanura ini meminta kepada para pengusaha yang merasa tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut, untuk segera mengambil langkah tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada kesulitan, maka ikuti mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah,” pintanya.
Lebih jauh, Tamara berharap kenaikan upah minimum ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kaltara. “Kami ingin para pekerja tidak hanya sekadar hidup layak. Tetapi juga memiliki daya beli yang lebih baik demi kesejahteraan mereka dan keluarganya,” harapnya. (kn-2)