SiAP Unggul 26.696 Suara

UNGGUL PEROLEHAN SUARA: Pasangan Syarwani-Kilat bisa dipastikan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulungan dengan perolehan 50.293 suara.

TANJUNG SELOR – Pasangan calon Syarwani-Kilat (SiAP) unggul dalam penetapan rekapitulasi penghitungan suara, dengan selisih 26.696 suara atas Datu Iman Suramenggala-Cheito Karno.

SiAP memperoleh 50.293 suara, sementara Datu Iman Suramenggala-Cheito Karno dengan 23.597 suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan pun telah menetapkan Syarwani-Kilat unggul dalam perolehan suara. Sehingga bisa dipastikan, petahana kembali memimpin Bulungan untuk periode 2025-2030 mendatang.

Ketua KPU Bulungan Mahdi E Paokuma menyampaikan, proses Pilkada Bulungan berjalan dengan baik. Pihaknya memastikan setiap warga dapat menyalurkan hak pilihnya tanpa hambatan.

Baca Juga  Waspadai Bencana Hidrometeorologi

“Terkait dengan unggulnya pasangan Syarwani-Kilat dalam penetapan rekapitulasi penghitungan suara, masih akan berproses ke tahap selanjutnya. Ada tahapan lanjutan nantinya sampai diumumkan calon terpilih,” terangnya, Rabu (4/12).

Ditetapkannya hasil rekapitulasi tertuang dalam Keputusan KPU Bulungan Nomor 767 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulungan Tahun 2024. KPU menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulungan Tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir Model D. Hasil KABKO-KWK-Bupati/Wali Kota sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Baca Juga  Urai Kelebihan Kapasitas di Lapas

Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulungan Tahun 2024 sebagaimana dimaksud ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada Rabu (4/12) pukul 00.40 Wita. KPU Bulungan akan memberi waktu 3×24 jam bagi calon yang merasa keberatan, untuk mengajukan upaya hukum.

“Jika tidak ada upaya hukum, maka tinggal menunggu jadwal pelantikan saja. Kita mengikuti aturan yang ada,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam rekapitulasi suara tingkat kabupaten, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan menyampaikan beberapa masukan terkait mekanisme penyelesaian masalah di tingkat kecamatan. Pasalnya, ada beberapa narasi dalam kejadian khusus di tingkat kecamatan yang belum jelas. Hal ini, menurut Dwi, dapat menimbulkan potensi miskomunikasi, terutama ketika hasil rekapitulasi dipindahkan ke tingkat provinsi.

Baca Juga  Realisasi Keuangan Masih 22,23 Persen

“Secara teknis, masalah-masalah di kecamatan sudah selesai. Namun, narasinya di kejadian khusus kecamatan perlu diperjelas. Agar ketika rekapitulasi dibawa ke tingkat provinsi, tidak ada kebingungannya. Kita ingin semua masalah dan solusinya tercatat dengan jelas,” ungkapnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini