Polda Kaltara Musnahkan 74 Kg Sabu, Selamatkan 740 Ribu Jiwa

PEMUSNAHAN SABU: Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto (tengah) menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua LP, di Selasar Gedung B Polda Kaltara, Kamis (5/12). Barang bukti pun dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air.

TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 74.959,21 gram atau 74,9 kilogram (kg), dengan jumlah perkara dua laporan polisi (LP), Selasar Gedung B Polda Kaltara, Kamis (5/12).

Pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan tiga tersangka. Masing-masing berinisial WP, AWT dan DK, yang berdomisili di Kota Tarakan.

Menurut Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto, keberhasilan ini merupakan bukti dan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Dengan pemusnahan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 740 ribu jiwa dari bahaya narkotika yang merusak generasi penerus bangsa. Polda Kaltara akan terus bekerja keras, tak hanya menangkap pelaku dan kurir. Tetapi juga membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolda.

Baca Juga  Perayaan Imlek di Klenteng Tarakan

Hasil pengungkapan ini, disisihkan 37 gram untuk uji laboratorium forensic dan pembuktian di persidangan. Sementara barang bukti yang dimusnahkan 74,9 kg. Proses pemusnahan dilakukan dengan dilarutkan dalam tong besar berisi air. Barang bukti yang dimusnahkan didapat dari dua lokasi berbeda. Yakni di Pelabuhan Kayan VI, Tanjung Selor Hilir, dan Jalan Poros Tanjung Selor-Berau KM 57, Tanjung Palas Timur.

Dikatakan Kapolda, barang haram ini dikemas dalam 74 bungkus plastik teh hijau merek Guanyinwang. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik menggunakan alat GC-MSD Agilent Technologies 5975C, barang bukti ini teridentifikasi mengandung zat metamfetamina yang masuk dalam golongan I narkotika.

Baca Juga  Motoris Speedboat Dimintai Keterangan

Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan resmi dari Kejaksaan Negeri Bulungan dengan Nomor Surat STAP1772/O.4.18/ENZ.1/10/2024 dan STAP1773/O.4.18/ENZ.1/10/2024. Kapolda menekankan, tujuan pemusnahan ini untuk memastikan barang bukti tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan. Serta untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkoba.

“Kami tidak akan pernah berhenti melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba. Langkah ini bagian dari upaya nyata menciptakan efek jera bagi para pelaku,” ungkap Kapolda.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan disaksikan oleh berbagai pihak terkait. Termasuk jaksa, penyidik, dan perwakilan masyarakat, sebagai bentuk keterbukaan hukum dalam memberantas peredaran narkotika.

Kapolda menambahkan, penyelamatan jutaan jiwa dari bahaya narkotika ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Kaltara memerangi narkoba dan menjaga generasi bangsa.

Baca Juga  Oknum Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara

Kapolda pun menegaskan, agar memberikan efek jera (Deterrent Effect) kepada para pelaku jaringan narkoba. Telah menerapkan Pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatan narkotika.

Di tempat yang sama, Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Ronny Try Prasetyo menambahkan, pengungkapan kasus ini pun tidak lepas dari informasi yang diberikan. Termasuk membangun kerja sama dengan tim gabungan.

“Tak hanya dalam penegakkan hukum, bahkan dari sisi pencegahan pun dilakukan. Di Kaltara ini kita mampu, meskipun kekurangan personel. Tapi kita berusaha maksimal agar bisa diatasi. Maka tidak ada alasan dalam penegakkan hukum, untuk memerangi narkoba,” tutupnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini