Tak Ada PSU Lagi

PEMUNGUTAN SUARA: Proses pencoblosan di TPS Khusus di Lapas Kelas IIA Tarakan, pada 27 November lalu. KPU Kaltara pun menjadwalkan rekapitulasi tingkat provinsi pada 8 Desember 2024.  

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) akan menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltara, pada Minggu (8/12) nanti.

Proses ini akan menjadi penentu akhir untuk menetapkan hasil Pilgub yang telah berlangsung di masing-masing kabupaten dan kota. Anggota KPU Kaltara Chairullizza menyampaikan, proses rekapitulasi tingkat provinsi ini akan menjadi bagian penting dari tahapan Pilkada 2024.

“Rekapitulasi di tingkat provinsi untuk Pilgub kita jadwalkan pada Minggu 8 Desember 2024. Semua tahapan sudah berjalan lancar dan kami berharap hasil yang diumumkan dapat diterima oleh semua pihak,” terangnya, Jumat (6/12).

Baca Juga  Normalisasi Sungai Dianggarkan Rp 4 Miliar

Meski ada sejumlah dinamika di lapangan selama pelaksanaan pilkada hingga saat ini tidak ada lagi rencana Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Kaltara. Mengingat seluruh proses pilkada telah berlangsung dengan baik dan tidak ada permasalahan signifikan yang mengharuskan PSU kembali diadakan.

“Alhamdulillah, tidak ada PSU lagi. Meski pada 5 Desember lalu, dilakukan satu PSU di Malinau. Namun setelahnya tidak ada lagi pelaksanaan PSU,” tegasnya.

Baca Juga  Penetapan Paslon Terpilih Pilbup Bulungan dan Pilgub Kaltara

Sementara itu, proses rekapitulasi untuk pemilihan Bupati dan Wali Kota di lima kabupaten/kota pun telah rampung. Dengan demikian, hasil pemilihan Bupati dan Wali Kota di seluruh daerah telah sah dan tidak ada permasalahan yang menghalangi penetapan hasil.

“Memang untuk Kabupaten Tana Tidung sempat ada kabar PSU. Namun tidak dilakukan, sebab ada sejumlah pertimbangan. Hanya saja administrasi yang kemudian dilakukan perbaikan. Sejauh ini tidak ada permasalahan lagi,” tutupnya. (kn-2)

Baca Juga  Hanya 2 Kali Debat Kandidat Pilbup

 

REKAPITULASI DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA RAMPUNG:

  1. KPU Kab. Bulungan (Penetapan 04/12/2024, *Pukul 00.40 Wita*)
  2. KPU Kota Tarakan (Penetapan 05/12/2024, *Pukul 02.21 Wita*)
  3. KPU Tana Tidung (Penetapan 06/12/2024, *Pukul 00.43 WITA*)
  4. KPU Kab. Nunukan (Penetapan 06/12/2024, *Pukul 00.47 Wita*)
  5. KPU Kab. Malinau (Penetapan 06/12/2024, *Pukul 03.55 Wita*)
Bagikan:

Berita Terkini