UMP Kaltara Diproyeksi Rp 3,58 Juta

PENETAPAN UMP: Tahun depan UMP Kaltara naik 6,5 persen menjadi Rp 3.580.160 dari UMP 2024 yang ditetapkan Rp 3.361.653.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) telah menggelar rapat pleno penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, yang akan mengalami kenaikan 6,5 persen.

Rapat tersebut juga membahas kemungkinan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dengan melibatkan berbagai pihak. Termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltara dan perwakilan Serikat Pekerja. Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menekankan, pentingnya penetapan upah minimum yang memperhatikan beberapa faktor. Seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat.

“Upah minimum salah satu instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi daerah,” ujar Zainal yang ditemui di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, Sabtu (7/12) pagi.

Baca Juga  ASN Terlibat Politik Praktis, Sanksi Menanti

Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha dalam penetapan upah minimum. Proses diskusi dan kajian bersama antara pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha sangat diperlukan. Untuk memastikan keputusan yang diambil bersifat adil dan berkelanjutan.

“Kita harus berkolaborasi untuk menciptakan lapangan kerja yang produktif melalui kerja keras dan kerja sama yang baik,” harapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnaketrans) Kaltara, Haerumuddin menambahkan, UMP Kaltara 2025 akan naik 6,5 persen atau Rp 218.507 dari UMP 2024 yang ditetapkan Rp 3.361.653. Sehingga UMP Kaltara 2025 akan menjadi Rp 3.580.160. Kenaikan tersebut akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.

Baca Juga  Ingatkan Warga Ciptakan Suasana Kondusif

“UMP 2025 ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, dan kami akan terus memantau penerapannya di lapangan,” kata Haerumuddin.

Selama proses pembahasan, Haerumuddin mengakui seringkali terjadi perbedaan pandangan antara pengusaha dan pekerja. Namun hal itu dianggap wajar.

“Pengusaha tentu ingin keuntungan yang lebih besar dan berharap upah tidak terlalu tinggi. Sementara pekerja ingin kesejahteraan yang lebih baik. Inilah peran pemerintah untuk menemukan titik tengah yang adil bagi kedua belah pihak,” jelasnya.

Baca Juga  Pembentukan DOB Tanjung Selor Jadi Pekerjaan Rumah

Proses penetapan UMP dan UMSP ini dipastikan akan selesai paling lambat 11 Desember 2024 untuk UMP Provinsi. Sedangkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan pada 18 Desember. “Kami memiliki pengawas yang dapat turun langsung ke perusahaan. Serta menyediakan kotak pengaduan bagi pekerja yang ingin melaporkan pelanggaran terkait penerapan UMP,” tutupnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini