Tiga Daerah Ajukan Gugatan ke MK

Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid

TANJUNG SELOR – Tiga daerah di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah menghadapi gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara masih memantau jalannya gugatan tersebut.

“Untuk sementara, ada tiga daerah yang mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi), yaitu Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung,” sebut Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid, Selasa (10/12).

Baca Juga  Minimal 10 Persen dari DPT

Hariyadi menegaskan, pihaknya tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut mengenai gugatan tersebut. Karena hanya KPU di tingkat kabupaten/kota yang berwenang menanggapi gugatan di wilayah masing-masing.

“Kami hanya akan memberikan komentar jika ada gugatan terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub), karena itu menjadi kewenangan provinsi,” tuturnya.

Adapun informasi terbaru terkait gugatan yang masuk, pada Senin (9/12) pukul 14.41 WIB. Telah diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan untuk Kabupaten Nunukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati, Andi M Akbar Mattawang Djuarzah-Serfianus, yang merupakan pasangan calon nomor urut 1. Kemudian, pada Selasa (10/12) pukul 14.21 WIB, permohonan serupa diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT), Said Agil dan Hendrik, pasangan calon nomor urut 1.

Baca Juga  Tahun Ini, Dua Item Tarif Pokok Pajak Turun

“Untuk Pilgub Kaltara, KPU Kaltara masih menunggu keputusan yang akan diumumkan besok (hari ini, Red),” imbuhnya.

Hariyadi mengingatkan sampai saat itu, segala proses dan prosedur hukum terkait gugatan masih dalam pemantauan. Proses gugatan ini tentunya akan terus dipantau oleh KPU dan pihak terkait. Untuk memastikan agar setiap tahapan pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (kn-2)

Baca Juga  Belanja Pegawai Pemprov Kaltara Meningkat, Segini Nominalnya...
Bagikan:

Berita Terkini