Vonis Terdakwa Lebih Rendah dari Tuntutan

KASUS PENGANIAYAAN: Terdakwa Hasyim Musadi Azis saat diamankan personel Unit Satreskrim Polres Tarakan, beberapa waktu lalu.

TARAKAN – Terdakwa kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia yakni Hasyim Musadi Azis divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan dengan hukuman 9 tahun penjara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menuntut terdakwa Hasyim Musadi Azis dengan pidana 10 tahun penjara. Diketahui terdakwa saat itu kesal karena dipanggil “Dilan” atau pemeran di salah satu film oleh korbannya berinisial AG (17).

Komang Noprizal selaku JPU dalam perkara tersebut mengatakan, meski vonis kurungan penjara majelis hakim lebih rendah setahun dari tuntutan JPU. Namun ia menilai putusan tersebut masih confrom dengan tuntutan JPU.

Baca Juga  Barang Bukti 62 Perkara Dimusnahkan

“Hanya kurungan penjara saja yang turun satu tahun, namun selebihnya sama dengan tuntutan JPU. Sama juga dengan barang bukti,” katanya, Jumat (13/12).

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa didapati terbukti bersalah dan melanggar Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Dalam tuntutan majelis hakim, hal yang memberatkan bagi terdakwa yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Baca Juga  Cari Petunjuk hingga ke Puskesmas

“Perbuatan terdakwa juga membuat luka mendalam bagi keluar korban,” ucap Komang.

Adapun hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu terdakwa kooperatif selama persidangan berlangsung dan mengakui semua perbuatannya. Di persidangan terdakwa didapati mengakui semua perbuatannya yang dilakukan kepada korban, berawal dari ejekan yang dilontarkan oleh korban.

“Setelah putusan dibacakan, terdakwa menerima putusan majelis hakim dan JPU juga langsung menerima putusan tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya dari persidangan tersebut juga terungkap kematian korban sempat disembunyikan oleh terdakwa. Saat itu, terdakwa menyampaikan ke orangtua korban bahwa korban meninggal karena terjatuh dari sepeda. Namun seminggu kemudian, terdakwa mengakui perbuatannya karena seringkali dihantui korban.

Baca Juga  5 WNA Dideportasi

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tarakan menerima laporan adanya penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, 7 Mei 2024 lalu. Selanjutnya polisi melakukan ekshumasi makam korban untuk dilakukan autopsi. Hingga akhirnya polisi menetapkan Hasyim sebagai tersangka. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini