Dugaan Korupsi Kawasan Karang Rejo Capai Rp 1,9 Miliar

DUGAAN KASUS KORUPSI: Kepala Kejari Tarakan Meylani (dua kanan) merilis beberapa kasus korupsi di Tarakan.

TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menangani dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang saat ini sudah memasuki tahap penyidikan. Perkara tersebut yakni dugaan korupsi kegiatan pelaksanaan peningkatan kualitas pemukiman kumuh perkotaan kawasan Karang Rejo tahun anggaran 2020.

Kepala Kejari Tarakan Meylani mengungkapkan, telah menetapkan 3 tersangka berinisial MA, SF dan B. Namun, tersangka berinisial B melakukan praperadilan (Prapid) atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Tarakan.

“Dari penanganan penyidikan ini yang mana kami sudah menentukan tersangka dan kami di Prapid oleh tersangka berinisial B,” ungkapnya, belum lama ini.

Diketahui, anggaran yang digunakan untuk pengerjaan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Proyek tersebut merupakan inisiasi dari Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 22.008.508.024.

Baca Juga  Tepis Pembatasan Pembelian Beras Subsidi

Meylani menuturkan, penetapan tersangka telah dilengkapi dengan dua alat bukti dari penyidik. “Alat bukti itu meliputi keterangan saksi, hasil perhitungan kerugian negara, dan ahli. Karena ini pekerjaan fisik ahlinya dari situ dan ahli penghitungan kerugian negara,” tuturnya.

Adapun penghitungan kerugian negara dari perkara ini dengan melibatkan ahli dari Inspektorat. Berdasarkan, Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (LHP PKN) pada 7 November 2024, kerugian negara ditaksir Rp 1,9 miliar.

“Proyek ini di tahun 2020 sudah selesai, untuk penyidikan kami lakukan di tahun 2022 sampai dengan hari ini. Kita tetapkan tersangka itu tahun 2024,” lanjutnya.

Baca Juga  Awasi Klinik Kecantikan

Sementara untuk peran dari para tersangka, MA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SF penyedia pekerjaan dan dibantu B yang berperan sebagai pihak ketiga. Meylani menyebut, berdasarkan kontrak pengerjaan, SF yang harus menggarap pembangunan peningkatan kualitas pemukiman yang ada di Karang Rejo.

Namun, pengerjaan ini di pihak ketiga kan oleh B yang tidak tertuang ke dalam kontrak pengerjaan. “Ini di pihak ketiga kan lagi. Seharusnya di dalam kontrak itu tidak di pihak ketiga kan,” pungkasnya.

Atas perkara ini, Kejari Tarakan menyangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubaahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubaahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (kn-2)

Baca Juga  Selamatkan Uang Negara Rp 49 Juta
Bagikan:

Berita Terkini